Kamis, April 16, 2026
BerandaDaerahIni Syarat Jika Jual Hewan Qurban di Pekanbaru

Ini Syarat Jika Jual Hewan Qurban di Pekanbaru

PEKANBARU-(auranews.id)- Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru mengingatkan kepada para pedagang hewan kurban yang berasal dari luar Kota Pekanbaru harus mengantongi surat-surat resmi.

Hal ini dikemukakan Kepala Bidang Peternakan Distankan Kota Pekanbaru, Herlandri, Jumat (26/07/19).

Herlandi menjelaskan, sedikitnya ada tiga surat resmi yang harus dimiliki pedagang hewan kurban, yang berasal dari luar Kota Pekanbaru.

“Pertama, surat keterangan asal. Benar nggak dari Sumbar, misalnya. Kedua surat keterangan sehat serta yang ketiga surat izin lintas,” katanya.

Herlandria menyebutkan, meskipun nantinya pedagang hewan kurban mengantongi tiga surat tersebut, pihaknya akan tetap melakukan kroscek kebenarannya.

“Tiga dokumen ini yang nantinya kita perhatikan. Kenapa begini? Karena ini hewan kurban, legalitasnya yang utama,” jelasnya.

Untuk  melakukan pengecekan terhadap penjual hewan kurban, pihaknya telah membentuk enam tim yang bertanggung jawab pada 12 kecamatan di Kota Pekanbaru. (Ferry Anthony)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments