Senin, Mei 25, 2026
BerandaDaerahPenangkapan dan Penahanan Dapson Dinilai Non Prosedural

Penangkapan dan Penahanan Dapson Dinilai Non Prosedural

KAMPAR -(auranews.id)- Praperadilan penangkapan dan penahanan aktivis Dabson, digelar Kamis (11/7/2019) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan agenda pembacaan permohonan. Penangkapan dan penahanan Dapson dinilai non prosedural.

Sebelumnya pada Senin (8/7/2019) sidang dengan nomor perkara : 3/Pid.Pra/2019/PN Bkn, jenis perkara : Sah atau tidaknya penangkapan agenda pembacaan permohonan, ditunda lantaran pihak Termohon I dan II berhalangan hadir.

Dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang ramai dipadati warga desa Koto Aman Kecamatan Tapung hingga luar ruang sidang.

10 pengacara Dapson nampak bergantian membacakan permohonan setebal 22 halaman dengan 13 permintaan dihadapan Majelis Hakim Meni Warlia, SH, MH.

Dabson disangkakan melangar Pasal 160 KUHP dan 335 ayat 1 sub 2 KUHP. ‎Tujuan praperadilan ini untuk mengukur keprofesional kepolisian dalam menangani perkara Dabson.

Tidak ada bukti yang jelas tetang status penahanan Dabson, kata Emil Salim salah seorang pengacara Dapson didampingi pengacara lain usai sidang

Sidang dilanjutkan pada Jum’at (12/7/2019) dengan agenda replik dan jawaban termohon I dan II.

Diketahui, penangkapan tersebut terkait aksi masyarakat Desa Koto Aman yang menutut pengembalian lahan seluas 1500 hektar, yang masuk dalam areal HGU PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL).  (Syailan Yusuf)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments