HomeDaerahDinilai Penangkapan dan Penahanan Aktifis Dapson Non Prosedural, Ini Jawaban Kuasa Hukum...

Dinilai Penangkapan dan Penahanan Aktifis Dapson Non Prosedural, Ini Jawaban Kuasa Hukum Termohon I dan II

KAMPAR -(auranews.id)- Sidang Praperadilan penangkapan dan penahanan aktivis Dabson kembali di gelar oleh Pengadilan Negeri Bangkinang diruang sidang Cakra, Jum’at (12/7/2019), agenda jawaban termohon I (Pihak Kepolisian) dan Termohon II (Pihak Kejaksaan).

Sidang dengan nomor perkara : 3/Pid.Pra/2019/PN Bkn, jenis perkara : Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan aktifis Dapson.mengukur keprofesional kepolisian dalam menangani perkara. Dabson disangkakan melangar Pasal 160 KUHP dan 335 ayat 1 sub 2 KUHP.

Kuasa hukum Termohon I, Nirwan SH, MH, Banjar Nahor, SIK, MH, Pajri SIK dan Deswat, SH MH secara bergantian memberikan jawaban di hadapan majelis hakim Meni Warlia SH MH.

Dalam jawaban, Termohon I telah menjalankan tugas sesuai peraturan perundangan dan prosedur berlaku, tidak seperti yang disangkakan Kuasa Hukum Pemohon.

Kuasa Hukum Termohon II, Junaidi, SH MH dalam jawabannya, sesuai penyidikan pihak Polres Kampar, aktifis Dapson secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 335 KUHP sesuai dengan proses peraturan perundangan.

Untuk itu, Kuasa Hukum Termohon I dan Kuasa Hukum Termohon II meminta agar Majelis Hakim menolak semua yang disangkakan oleh Kuasa Hukum Pemohon.

Kuasa Hukum Pemohon selanjutnya bermohon kepada Majelis Hakim agar dalam agenda sidang ditambah dengan pemeriksaan 7 orang saksi. Setelah disepakati akhirnya permohonam Pemohon dikabulkan.

Usai sidang, Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH menyampakan, bahwa penangkapan dan penahanan aktifis Dapson semua sesuai prosedur. “Semua sudah memalui prosedur”, ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Emil Salim, SH MH menyampaikan, bahwa proses penangkapan yang dilakukan pihak Termohon tidak sesuai prosedur. Begitu juga terkait penahanan  pihak Pemohon tidak sesuai dengan pasal 21 KUHP. (Syailan Yusuf)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments