RENGAT -(auranews.id)- Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan 4 (empat) orang tersangka Narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Lirik pada Selasa (25/6/2019) kemarin.
Penangkapan tersebut terjadi di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, sekira pukul 22.30 wib.
Mereka adalah Zkn als PA (50) warga Jalan Tengku Umar Rengat, Kelurahan Sekip Hilir, Kabupaten Inhu, SM alias SN (35) warga Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik, Kabupaten lnhu, SH alias PN (33) warga Jalan Lintas Timur Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat dan CD alias CT (31) lbu Rumah Tangga warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik.
Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran dikonfirmasi Jum’at (27/6/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan ini berawal dari info masyarakat bahwa di Desa Pasir Ringgit sering terjadi transaksi narkotika.
“Berdasarkan info tersebut team opsnal satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku berikut rumah yang dicurigai,” terangnya.
Kemudianan sekira pukul 22.30 wib dilakukan penggerebekan penangkapan serta penggeledahan rumah dengan disaksikan aparat desa.
“Dalam kesempatan itu ditemukan BB yang berhubungan dengan TP. Narkotika,” jelasnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku Zkn als PA, dirinya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya yang didapat dari UUL warga Pekan Baru yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Adapun BB yang berhasil diamankan dalam kesempatan tersebut adalah 6(enam) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,73 gram, 1 (satu) buah dompet, 3 (tiga) buah hp, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah pipet,” pungkasnya. (Man)
Video, mari sukseskan Kampar Internasional Dragon Boat Festival di Danau Rusa, 18-21 Juli 2019:
