BANGKINANG KOTA -(auranews.id)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB memvonis terdakwa Amiati Binti Yasarja yang juga isteri dari Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung dengan hukuman Dua (2) bulan penjara karena terbukti membagikan sembako yang berisi kartu calon anggota DPRD Kabupaten Kampar, DPRD Provinsi Riau dan DPR RI nama kepada masyarakat dimasa tenang.
Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Syawir Abdullah usai vonis sidang terdakwa Amiati, Kamis (20/06/2019) sore, di Bangkinang Kota saat dihubungi wartawan.
“Tadi barusan Majelis Hakim PN Bangkinang memutuskan perkara tindak pidana pemilu yang menjadi temuan pengawas di masa hari tenang pada tanggal 15 April 2019 kemarin dengan putusan yakni terdakwa Amiati secara sah dan terbukti melanggar Pasal 523 ayat 2, Undang-Undang No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya.
Selain memvonis hukuman kurungan selama 2 bulan, majelis hakim juga menghukum denda kepada terdakwa sebanyak 5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan serta menghukum terdakwa dengan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah.
Terdakwa Amiati ini dalam membagikan sembako paket yang berisi kartu nama caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil Kecamatan III Tapung Muslimawati dari Partai Persatuan Pembangunan.
Muslimawati dalam persidangan tidak hadir pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum.
Dalam paket sembako tersebut juga terdapat kartu nama caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kabupaten Kampar Adriyan dari Partai Gerindra.
Sedangkan kartu nama caleg DPR RI Dapil Provinsi Riau II atas nama Said Bakhri dari Partai Gerindra yang juga menjadi bukti dalam persidangan.
Putusan sidang dibacakan langsung Hakim Ketua Unggul Tri Esthi Muljono,SH,MH didampingi Anggota Nurafriani,SH dan Ahmad Fadil,SH.(***)
