Rabu, Juni 18, 2025
BerandaDaerahPolda Riau bekuk Sindikat Narkoba 10 Kilogram Sabu-sabu Serta 26.000 Pil Ekstasi...

Polda Riau bekuk Sindikat Narkoba 10 Kilogram Sabu-sabu Serta 26.000 Pil Ekstasi dan Happy Five Diamankan

PEKANBARU -(auranews.id)- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap enam anggota sindikat penyelundupan dan peredaran narkoba di tiga TKP (tempat kejadian perkara) di Kabupaten Bengkalis, dengan total barang bukti mencapai 10 kilogram sabu-sabu serta 26.000 pil ekstasi dan Happy Five.

Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi kepada AuraNews.id  di Pekanbaru, Jumat 31/05/2019.

Andri Sudarmadi mengatakan penangkapan enam orang ini, termasuk seorang di antaranya seorang wanita berinisial NH alias Icha yang diduga sebagai bandar besarnya.

Menurut mantan Kapolres Musi Banyuasin ini, pengungkapan pertama diawali informasi akurat yang diterima anggota Ditresnarkoba akan adanya pengiriman narkoba dari wilayah pesisir Riau, Bengkalis menuju Kota Pekanbaru via jalur darat.

Tim Ditresnarkoba Polda Riau  segera bergerak menuju Bengkalis, hasilnya diperoleh petunjuk satu unit kendaraan Toyota  BM 1961 TE yang diduga memuat barang haram. Mobil tersebut ditemukan saat parkir di salah satu hotel di Pulau Bengkalis.

Keesokan harinya, mobil bergerak dan menuju ke Pelabuhan Penyeberangan RoRo Bengkalis dengan tujuan Sungai Pakning.

Sedikitnya ada tiga tim yang mengintai mobil tersangka. Tim pertama memantau di pelabuhan RoRo, tim kedua yang bertugas melakukan pembuntutan hingga tim yang sudah menunggu melakukan aksi penghadangan.

Setelah sekitar lima jam lamanya, tim berhasil melakukan penghadangan di wilayah Jalan Lintas Pakning-Siak, tepatnya di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.

“Dari hasil penghadangan, berhasil diamankan tiga orang tersangka berikut tiga buah tas berisi enam kilogram sabu-sabu, 5.162 ekstasi dan 10.000 butir Happy Five,” ungkapnya.

Andri menjelaskan ketiga tersangka pertama yang berhasil dibekuk itu adalah Tomi J Pisa (38), Rudi Setiawan (40) keduanya asal Bengkulu, dan Yutrismanzai (29) Pekanbaru.

Dari pengembangan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka lainnya dengan barang bukti narkoba  empat kilogram sabu-sabu berikut 6.000 pil ekstasi dan 4.650 pil happy five berhasil disita dari dua tersangka.

Berbeda dari penangkapan pertama, penangkapan kedua ini dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suherman,  yang berlokasi di parkiran kendaraan bermotor Pelabuhan RoRo Pulau Bengkalis.

Dua tersangka yang berhasil dibekuk adalah Benny Lasmana alias Beni (34) dan Rangga Alias Jep (21). Kedua tersangka merupakan warga Desa Bantan Tua, Kabupaten Bengkalis.

Andri mengatakan pengungkapan di Bengkalis  diakhiri dengan ditangkapnya seorang wanita muda bernama Nur Hafiza alias Icha (27). Andri menyebut Icha diduga pemain utama dalam sindikat ini. (Ferry Anthony).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments