RENGAT -(auranews.id)- Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) melakukan penangkapan terhadap pelaku judi, Rabu (8/5/2019) sekira pukul 13.20 WIB kemarin.
Penangkapan ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Jatanras Polres Inhu, di Desa Danau Rambai, KM 15, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Kamis (9/5/2019)
Pada hari Rabu (8/5/2019) sekira jam 13.20 wib, Team jatanras polres Inhu mendapatkan informasi bahwasanya di daerah Desa Danau Rambai KM 15, terdapat beberapa orang masyarakat yang melakukan permainan judi kartu remi, terangnya.
“Selanjutnya team jatanras Sat. Reskrim polres inhu yang sedang melakukan giat patroli menanggapi informasi tersebut,” sambungnya.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang yang diduga sedang melakulan permainan Judi kartu remi (SONG), yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 orang perempuan.
Mereka adalah DS als DN, laki-laki (48) warga Desa Danau Rambai KM 11, Kecamatan Batang Gansal, REP als ED, laki-laki, (31) warga Simpang Granit, Kecamatan Batang gansal, EDS als SB, laki-laki, (65) warga Blok 10 Desa Sincalang, Kecamatan Batang Gansal.
“Kemudian AC als AT, laki-laki, (56) warga KM. 14 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal dan ESS als SI, perempuan, (45) warga KM. 15 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang gansal,” paparnya.
Sementara itu BB yang diamakan dalam kesempatan tersebut adalah 2 (dua) kotak kartu remi belum dibuka, 1 (satu) pasang atau 2 (dua) kotak kartu remi yang digunakan untuk berjudi serta Uang Rp. 465.000,-
“Selanjutnya tersangka berikut Alat Bukti dibawa ke Mako Polres Inhu guna Proses Sidik lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)
