RENGAT -(auranews.id)- Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) menemukan adanya lndikasi Penyelewengan penggunaan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) di SDN 002 Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.
Hal ini disampaikannya oleh Direktur Komnas Waspan lnhu Ahmad Arifin Pasaribu, Kamis (9/5/2019) di Kantornya.
Komnas Waspan lnhu menemukan dugaan penyalahgunaan dana Bos tahun 2018 tersebut dengan cara memanipulasi SPj dana BOS Triwulan l, ll, lll dan lV tahun 2018.
Dijelaskan nya, pada tanggal 30 April 2019 Komnas Waspan lnhu mengunjungi SDN 002 Pasir Ringgit untuk melakukan investigasi terkait dana BOS.
“Namun pihak sekolah menolak untuk dilakukan wawancara terkait pengelolaan dana Bos karena menurut mereka manager dana Bos tidak memberikan izin untuk diwawancarai,” papar Pasaribu.
Berdasarkan hasil tersebut pihaknya (Komnas Waspan) melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana Bos tahun 2019.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bos sebesar Rp. 9.744.000 yang dilakukan oleh fihak sekolah,” terangnya.
Hal ini diduga dilakukan dengan cara memanipulasi SPJ tahun 2018 selama empat triwulan.
Dirinya menduga perbuatan ini diduga dilindungi oleh manager dana Bos Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) lnhu dengan cara membiarkan penyalahgunaan dana Bos tersebut terjadi selama tahun 2018.
“Manager dana Bos tidak memberikan izin kepada Kepala Sekolah SDN 002 Pasir Ringgit untuk di wawancarai, hal ini menjadi bukti jika manager dana Bos melindungi fihak sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Dana BOS Kabupaten Inhu belum berhasil dijumpai untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (Man)
