BANGKINANGKOTA(auranews.id) – Kantor Hukum MA Emil Salim & Associate Law Office (Emil Salim, SH, MH, Risko Dello, SH, MH dan Yudha Cakra Buana, SH) selaku Pemohon praperadilan akhirnya permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Hal itu terlihat saat sidang di ruang sidang Cakra, PN Bangkinang, Selasa siang (9/4/2019).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Cecep Mustafa, SH, LLM, Phd dihadiri termohon I dari Polres Kampar dan termohon II dari Kejaksaan Negeri Kampar.
Dalam persidangan, hakim mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan SPDP tidak sah, BAP tidak sah, penetapan tersangka tidak sah, tidak sah segala keputusan lebih lanjut kepada pemohon menyangkut perkara A Quo.
“Keputusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berkeadilan,” kata kuasa hukum pemohon, Risko Dello, SH didampingi Yudha Cakra Buana, SH usai sidang kepada auranews.id.
Mereka menjelaskan, kliennya (LVP) dilaporkan perkara penggelapan terkait dengan surat tanah pelapor. Disisi lain, anak pelapor mempunyai urusan utang piutang kerja sama dengan LVP yang nilainya lebih besar dari surat tanah pelapor. Dilaporkanlah LPV saat itu.
“Setelah kami pelajari, penetapan LVP sebagai tersangka tidak sah, SPDP nya juga tidak diserahkan kepada LVP dan maka dari itu kami mengajukan gugatan praperadilan,” katanya.
“Alhamdulillah, pada hari ini Hakim sudah menetapkan dan mengabulkan permohonan kami,” terangnya.
Penulis: Andesmen Putra