ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan melakukan penangkapan terhadap 3 Pelaku, JA (22Th), SAS, (21Th) dan NA (22Th) pada Senin (28/1/2019).
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH kepada AuraNEWS.id, Rabu (30/1/2019) malam, membenarkan penangkapan 3 Pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.
Ipda Nanang menambahkan pengungkapan kasus itu berawal dari pengaduan Terlapor Syahroni (33 Th) pada hari Rabu (26/12/2018) yang telah kehilangan besi pipa sebanyak 12 batang senilai lebih kurang Rp. 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah) yang disimpan di Kebun Sawit miliknya.
Diceritakan, pada Rabu (26/12/2018) sekitar pukul 10.30 WIB saat Wahyu (Saksi) sedang dalam perjalanan dari Ujungbatu menuju Pagaran Tapah di jalan berpapasan dengan Pelaku yang saat itu mengendarai SPM menuju Ujungbatu sambil membawa besi pipa,” terangnya.
“Melihat hal tersebut Wahyu menceritakan kepada Korban/Terlapor selanjutnya korban mengecek besi pipa miliknya sebanyak 12 batang yang disimpan di Kebun Kelapa Sawit miliknya yang terletak di Desa Pagaran Tapah, sesampainya dilokasi ternyata besi milik korban sudah tidak ada lagi,” beber Ipda Nanang.
“Setelah menerima laporan dari Korban selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam melakukan penyelidikan dan di dapat informasi dari Dirman (Saksi) bahwa saksi pernah bertemu dengan 3 orang yang dikenalinya bernama SAS, NA dan JA ingin menjual besi pipa di tempat penampungan/ agen barang bekas di Simpang Tranpol, namun besi tersebut ditolak oleh agen sehingga Pelaku tersebut pergi membawa besi pipa yang ingin dijualnya ketempat yang tdak diketahui oleh saksi,” ungkapnya.
Atas informasi tersebut Penyidik melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Ke-3 terduga Pelaku baru hadir memenuhi panggilan ke-2 pada Senin (28/1/2019). Setelah dilakukan interogasi terhadap SAS, NA dan JA, akhirnya mereka mengakui telah mengambil dan menjual besi pipa milik Korban serta menjualnya kepada agen barang bekas keliling yang tidak dikenalinya seharga Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah).
“Selanjutnya terhadap SAS, NA dan JA diterbitkan Surat Perintah Penangkapan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Nanang.
Penulis : M. Syari Faidar