XIII KOTO KAMPAR (auranews.id) – AKP Budi Rahmadi, Kapolsek XIII Koto Kampar menilai Syofian Majosati Penasehat Hukum (PH) Wancandra tersangka kasus dugaan penipuan penjualan plasma bodong di Kelurahan Batu Bersurat pada tahun 2018 lalu tidak paham dengan tahap penyidikan atau tidak paham hukum.
Pasalnya, kasus dugaan penipuan penjual lahan bodong yang dilakoni mantan lurah Batu Bersurat itu masih dalam tahap penyidikan.
“Kalau dia mengatakan status DPO tidak diterbitkan berarti Syofian tidak tahu dengan proses penyidikan, karena saat ini kasus yang dilaporkan oleh tersangka (Wancandra-red) masih dalam tahap penyidikan,” ungkap Kapolsek kepada auranews.id, Rabu (29/1/2019) malam.
Lebih lanjut, sambung Budi, apabila tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan lalu penyidik tidak mengeluarkan status DPO itu bisa saja penyidik disalahkan.
“Apabila penyidikan sudah selesai, dan sudah tahap pemberkasan kami akan mengeluarkan status DPOnya,” tutur Budi.
Sekedar diketahui, Syofian Majosati selaku pengacara Wancandra berkomentar di salah satu media online mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan penahanan kliennya oleh penyidik polsek XIII Koto Kampar.
Menurut Syofian, ada tiga hal yang kita sayangkan keputusan dari Polsek XIII Koto Kampar yaitu, pertama terkait Penahanan Klien nya yang berstatus ASN dan juga tokoh masyarakat, dipastikan tidak akan melarikan diri apalagi sampai menghilangkan Barang Bukti dan apa Urgensi nya penahanan ini, jelasnya.
Penulis: Defrizal