Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaDaerahJual Plasma Bodong, Mantan Lurah Batu Bersurat Resmi Ditahan

Jual Plasma Bodong, Mantan Lurah Batu Bersurat Resmi Ditahan

XIII KOTO KAMPAR (auranews.id) – Mantan kepala Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Wancandra resmi ditahan oleh penyidik Reskrim polsek XIII Koto Kampar, Senin (28/1/2019) siang.

Penahanan dilakukan penyidik usai menerima laporan dari korban Feri pada beberapa minggu lalu, yang mana korban merasa sudah di tipu oleh Wancandra atas penjualan lahan plasma masyarakat Batu Bersurat.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi menyebutkan penahanan dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah cukup bukti, penyidik lansung menetapkan Wancandra sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Menurut kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi pelaku menyodorkan lahan ke korban F, pada tanggal 27 Oktober 2018 lalu, ada sekitar 86 kapling lahan plasma masyarakat yang dijual yang diduga suratnya fiktif. Lahan yang dibeli sebanyak 86 kapling dibeli secara bertahap dan ternyata ada sekitar 14 kapling yang tidak fiktif.

“Sebelumnya diperiksa sebagai saksi, gelar perkara dan ditetapkan tersangka kemudian ditahan,” kata Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 penipuan.

Waktu terpisah, penasehat hukum (PH) tersangka, Dtk Syofian Majosati sangat menyayangkan penahanan yang dilakukan penyidik, menurutnya ada tiga alasan penyidik boleh menahan tersangka, yaitu diduga akan melarikan diri, takut mengulangi perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti.

“Klien saya tidak akan melarikan diri karena dia PNS, dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti sebab alat bukti sudah ditahan penyidik, kalau mengulangi perbuatan yang sama, dia tidak akan bisa menjual lahan lagi,” tegas Syofian.

Penulis: Defrizal

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments