Selasa, September 17, 2024
BerandaDaerahCuri Sepeda Motor di Teras Rumah Warga, 2 Pelaku Diamankan Polsek Rambah

Curi Sepeda Motor di Teras Rumah Warga, 2 Pelaku Diamankan Polsek Rambah

ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yang diletakkan di teras rumah Pelapor di Pasar Tangun RT 003 RW 001 Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu, Senin (21/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono, SH kepada wartawan, Rabu malam (23/1/2019) menuturkan penangkapan itu bermula dari laporan Pelapor Elman (47th) yang telah kehilangan sepeda motor yang diparkirkan di teras rumahnya pada Senin, (19/11/2018) sekira pukul 02.30 WIB.

Ipda Nanang menuturkan bahwa penangkapan Pelaku AN (19th), laki-laki warga Desa Tandun dan Ka (27th), laki-laki warga Desa Bangun Purba dilakukan setelah Kanit Reskrim Polsek Rambah mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (21/1/2019) sekitar pukul 20.00 WIB bahwa pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di pasar Tangun.

“Begitu mendapat info tersebut Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan maka pelaku pencurian sepeda motor yang sedang berada di Dusun Parsikuan Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rambah AKP Hermawan kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Rambah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

“Atas perintah tersebut maka Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah ditangkap maka dilakukan interogasi terhadap pelaku dan  Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik Elman di Pasar Tangun,” jelas Ipda Nanang.

“Pelaku juga memberikan keterangan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan. Berdasarkan keterangan tersebut maka Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengamankan barang bukti, selanjutnya Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah untuk proses lebih lanjut,” bebernya.

Adapun Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X dengan nomor polisi : BM 4660 MB, warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1KEVA192K048919 dan Nomor Mesin : KEVAE-1050066.

Peristiwa Tindak Pidana Pencurian itu terjadi pada hari Ahad (18/11/2018) sekira pukul 20.00 WIB ketika anak pelapor pulang dari berjalan-jalan dan langsung memarkirkan sepeda motornya diteras rumah serta langsung tidur,  kemudian sekira pukul 02.00 WIB teman korban yang bernama Nardi lewat di depan rumah korban dan masih melihat sepeda motor tersebut diteras rumah pelapor.

Pada hati Senin (19/11/2018) sekira pukul 07.00 WIB Pelapor bangun tidur dan tidak melihat lagi sepeda motornya, kemudian pelapor bertanya kepada anaknya dimana sepeda motornya dan waktu itu anak korban mengatakan bahwa ia lupa memasukkan sepeda motor dan waktu itu sepeda motornya diparkirkan diteras rumah, mendengar hal tersebut maka pelapor langsung menyampaikan bahwa sepeda motornya telah hilang, Setelah itu anak korban berusaha mencari sepeda motor tersebut namun tidak ketemu.

“Atas kejadian tersebut maka korban menderita kerugian sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian korban membuat laporan ke Polsek Rambah,” tutup Iptu Nanang.

Penulis : M. Syari Faidar

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments