KAMPAR (auranews.id) – Unit Intel Kodim 0313/KPR kembali berhasil meringkus bandar narkoba bernama Zulfahmi (42) alias kunjun di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Jumat (18/1/2019).
Penangkapan bermula saat Intel Kodim mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Padang Sawah bahwa akan ada transaksi jual beli Narkoba. Setelah ditelusuri di lapangan ternyata informasi tersebut benar. Kemudian Intel Kodim melakukan penyelidikan dan pengintaian guna menangkap tersangka bandar narkoba tersebut.
Tersangka dibekuk di pasar Desa Padang Sawah, sekira pukul 20.30 WIB. Selanjutnya diadakan penggeledahan di SPM Mio milik tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Antara lain, 10 paket Narkoba jenis Sabu, 2 plastik bekas sabu, 16 plastik tempat sabu, uang Rp 5.95.000, 1 Sepeda motor Yamaha Mio,1 buah dompet kulit coklat, 1 unit HP Android merek Himex, 1 unit power bank, 1 lembar uang 1dolar, 1 unit jam tangan merek Alexander Christie, 1 gelang kayu gaharu, 1 STNK SPM, 1 SIM B, 1 buah KTP, 15 lembar Slip Transfer, 4 lembar faktur belanja, 2 lembar catatan bon hutang dan 1 buah topi.
Kepada auranews.id Komandan Kodim (Dandim) 0313/KPR Letkol Infanteri Aidil Amin Hasan, SIp, MIPol mengatakan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi yang diberikan masyarakat Desa Padang Sawah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Padang Sawah yang telah membantu kami (Kodim-red) dalam memberantas narkoba,” ucap Dandim Aidil, kepada auranews.id, Sabtu (19/1/2019).
Lebih lanjut Dandim Aidil akan selalu gencar dalam pemberantasan Narkoba di wilayahnya. Demi generasi penerus bangsa yang bersih dari belenggu narkoba.
“Demi tumpah darahku, saya akan selalu intens dan komit untuk membasmi bandar narkoba,” tegas Ocu Aidil sapaan akrabnya.
Saat ini, tersangka pengedar sabu, Zulfahmi telah diamankan di Makodim 0313/KPR untuk dilakukan menggali informasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum diserahkan ke Polres Kampar untuk diproses secara hukum.