BANGKINANG KOTA (auranews.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar meneruskan berkas temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Riau kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui penyidik Polres Kampar, Jum’at (18/01/2019) pagi, bertempat di Ruang Pertemuan Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan HR Soebrantas No 01, (Komplek Kantor Bupati lama) Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdulllah saat dihubungi, Jum’at malam, di Bangkinang.
“Alhamdulillah, temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tahun 2019 yang ditemukan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan XIII Koto Kampar yang dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Kampar akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Kampar,” ujar Syawir menjelaskan.
Menurut Syawir bahwa, terlapor salah seorang calon anggota DPD RI Dapil Riau berinisial AN telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 280 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pemberitahuan tentang status temuan ini telah diumumkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar dengan status temuan yakni ditindaklanjuti kepada penyidik Polres Kampar,” ungkapnya.
Disebutkan Syawir, bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil klarifikasi, penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang terjadi dan hasil kajian oleh pengawas pemilu bersama dengan anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu Kabupaten Kampar, Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar.