Minggu, Juni 14, 2026
BerandaDaerahPolsek Rambah Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Simpang Tugu

Polsek Rambah Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Simpang Tugu

ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor, RR (28th) warga Jalan Perdamaian Dusun Sidorejo Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Sigambal Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah pada Selasa (15/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, M. Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono, SH kepada wartawan, Kamis (17/1/2019) membenarkan peristiwa penangkapan itu. Penangkapan Pelaku berawal dari pengaduan Pelapor saudara Marajohan Pakpahan (22th) warga Km 07 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

Kapolres melalui Paur Humas Polres Rohul menceritakan, bahwa pada hari Sabtu (6/10/2018) sekira pukul 22.00 WIB saat korban mengendarai sepeda motor beriringan bersama dengan Sdr. Rifal (Saksi) dan sesampainya di depan SMAN 1 Rambah Desa Koto Tinggi, Korban dan Sdr. Rifal diberhentikan oleh Pelaku dan kemudian Pelaku meminjam sepeda motor kepada Korban dengan alasan untuk membeli nasi dan setelah dipinjamkan maka Pelaku langsung pergi membawa sepeda motor tersebut dan tidak dikembalikan lagi.

“Atas kejadian tersebut maka korban menderita kerugian sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian Korban membuat laporan ke Polsek Rambah,” terangnya.

Adapun kronologis penangkapan, pada Selasa (15/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rambah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku penggelapan sedang berada di depan SMAN 1 Rambah, Pasir Pengaraian.

Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota memastikan kebenaran informasi tersebut dan setelah dipastikan pelaku penggelapan tersebut berada di Simpang Tugu, kemudian Kanit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Kapolsek Rambah AKP Hermawan.

Begitu mendapatkan kebenaran informasi itu, Kapolsek Rambah langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Rambah untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku. Atas perintah tersebut maka Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

Setelah ditangkap Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik Korban dan Pelaku juga memberikan keterangan bahwa sepeda motor tersebut di simpan dirumahnya di Rantau Prapat Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.

Berdasarkan keterangan tersebut maka Kanit Reskrim beserta anggota dan Pelaku berangkat ke Kabupaten Labuhan Batu guna menjemput Barang Bukti penggelapan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vario Tecno warna hitam milik Korban yang disimpan dirumahnya. Selanjutnya Pelaku dan Barang bukti dibawa kembali ke Polsek Rambah untuk proses lebih lanjut.

Penulis : M. Syari Faidar/Alfian Tob

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments