RENGAT (auranews.id) – Kepala Seksi (Kasi) Umum di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial Syf alias Uc terancam dilaporkan kepada pihak penegak hukum.
Hal ini berkaitan dengan hutang piutang yang bersangkutan kepada salah seorang warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, Askariadi.
“Syf atau Uc meminjam uang kepada saya sebesar Rp. 20 juta pada tanggal 3 Agustus 2017 dan akan dikembalikan pada 3 Februari 2018,” katanya, Selasa (8/1/2019).
Namun, setelah ditunggu-tunggu yang bersangkutan tidak kunjung membayar pinjaman tersebut, sampai akhirnya dirinya pindah ke Kasi Umum di Kecamatan Rengat Barat.
“Sejak saat itu Syf atau Uc tidak lagi bisa dihubungi dan bahkan berkali-kali didatangi ke kekantornya tidak berhasil dijumpai,” terangnya.
Dirinya mengatakan, bahwa jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini, maka dirinya akan melaporkan masalah ini kepada pihak penegak hukum.
Menindaklanjuti hal ini, auranews.id pun mencoba untuk menjumpai yang bersangkutan dikantornya. Namun, berdasarkan informasi yang didapat, diketahui bahwa sejak dilantik sebagai Kasi Umum di Kecamatan Rengat Barat, yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor.
“Yang bersangkutan dilantik sebagai Kasi Umum di Kecamatan Rengat Barat sekitar Februari 2018. Namun, sejak saat itu beliau tidak pernah masuk kantor,” ujar sumber yang dapat dipercaya.
Penulis: Ali Usman
Editor: Fauzi Lalea Saputra