KAMPAR (auranews.id) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kampa tidak menemukan pelanggaran dalam kasus pembagian sembako pada saat yang lalu oleh Haji M. Hasri, ST Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Hanura daerah pemilihan (dapil) 4 Kampar ke korban banjir di Kampar.
Dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kampa, yang didampingi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar beserta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kampar, sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018, tentang penanganan temuan dan laporan pemilihan umum, menghasilkan bahwa kasus tersebut dihentikan.
Hasil keputusan tersebut disampaikan Panwascam Kampa yang ditandatangani oleh Ketua Panwascam Kampa, Hadi Siswandi, S.Sos. melalui surat pemberitahuan tentang status temuan dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2019, pada tanggal 22 Desember 2018, kepada H. M. Hasri, ST yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Hanura dapil 4.
Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Panwascam Kampa tersebut, dituliskan bahwa, kasus dugaan pemberian sembako kepada korban banjir tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 huruf (j) Jo pasal 523 ayat 1 (satu) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Terkait kasusnya ini, Hasri kepada auranews.id mengatakan bahwa dirinya sangat berterimakasih kepada Panwascam Kampa dan juga Bawaslu Kampar. Karena, sudah diputuskan Bawaslu untuk dihentikan karena tak ada unsur pelanggaran, dirinya merasa bersyukur.
“Terimakasih kepada Panwascam Kampa, Bawaslu Kampar yang telah melakukan proses hukum secara adil dan baik. Jadi, kami mensyukuri Bawaslu menemukan kalau itu tidak ada pelanggaran,” ucap Hasri kepada auranews.id, Jumat (4/1/2019).
Penulis: Fauzi Lalea Saputra