Senin, Januari 13, 2025
BerandaDaerahDPD PPKRI - SATSUS BN Minta Kades Kuala Gading Tidak Persulit Administrasi...

DPD PPKRI – SATSUS BN Minta Kades Kuala Gading Tidak Persulit Administrasi Desa

RENGAT (auranews.id) – Pengurus DPD Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara (PPKRI- SATSUS BN) DPD Provinsi Riau, Arbain menyesalkan sikap Kades Kuala Gading, Jumat (04/01/2019).

Pasalnya, Kades tersebut dinilai telah mempersulit kepengurusan surat tanah dalam bentuk SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) yang diurus warga.

Dijelaskan Bain, pemberi kuasa yang dalam hal ini Ahmad Marjono (45) warga Ukui Kabupaten Pelalawan (Riau) telah membeli tanah kepada Jumanah (70) warga Kuala Gading Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) Riau.

“Tanah tersebut dijadikan boroh oleh Rudiyanto orang yang dijadikan kepercayaan oleh Jumanah untuk mengurus kebun tersebut kepada Koperasi Anggrek Desa Kuala Gading,” terangnya.

Namun demikian janganlah hal tersebut dihubungkan, secara legalitas tanah ini adalah hak sah Ahmad Marjono yang secara sah sudah membayar tanah tersebut kepada pemilik nya.

Dirinya berharap kepada Kades Kuala Gading, dengan data dan dokunen yang dipegang oleh Ahmad Marjono untuk mempermudah administrasi di Pemerintahan Desa untuk membuat surat kepemilikan.

Hal yang sama juga diungkao oleh Andi Sutrisno yang merupakan anak menantu Jumanah, dimana dirinya berharap agar fihak desa untuk mengeluarkan surat kepada kepemilikan yang sah.

Sementara itu Kades Kuala Gading Kecamatan Batang Cenaku Wahyu Widodo hingga saat ini belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi terkait hal ini.

Penulis : Ali Usman

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments