KAMPAR(auranews.id) – Tidak Memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM), salah satu Alfamart di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang ditutup paksa oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar, Senin (31/12/2018).
Sebanyak 30 anggota Satpol PP turun untuk menggembok Toko Modern tersebut.
Kepala Satpol PP Kampar, Hambali SE, MBA melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda (Gakda), Elfauzan mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menutup Alfamart yang terletak di Desa Rimbo Panjang karena toko tersebut belum mengantongi IUTM.
“Sebelumnya, kami berkoordinasi dengan Dinas Perizinan tentang IUTM Alfamart ini dan ternyata izinnya belum ada,” kata Elfauzan kepada auranews.id.
Elfauzan mengakui, pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik Alfamart, namun teguran tersebut tidak diindahkan.
“Sejak Maret 2018 teguran diberikan kepada toko tersebut, tapi sampai saat ini Alfamart itu masih belum mengurus IUTM. Makanya kami tutup paksa,” terang Elfauzan.
Penulis: Andesmen Putra