Kamis, Maret 27, 2025
BerandaDaerahPolsek Rengat Barat Amankan Dua Orang Pencuri Besi Tower SUTT 

Polsek Rengat Barat Amankan Dua Orang Pencuri Besi Tower SUTT 

RENGAT (auranews.id)- Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) mengamankan 2 (dua) orang pria yang diduga melakukan pencurian besi  tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).

Mereka adalah M (24) warga Desa Tani Makmur dan AF (19) warga Dusun Rambahan Desa Pekanheran, Kecamatan Rengat Barat, yang ditangkap, Sabtu (22/12/2018) sekira pukul 3.00 WIB dini hari.

Kedua orang tersebut ditangkap oleh anggota Polsek Kecamatan Rengat Barat disalah satu rumah kontrakan di Dusun Kemang Manis Desa Pematang Jaya,” kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol B Suryadi, Senin (24/12/2018).

Kedua tersangka (TSK) pencurian dilaporkan ke Polisi setelah diketahui dan diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa besi galvanis tower SUTT.

“Lokasi pencurian berada di pembangunan tower SUTT yang terletak di Dusun Binjai Desa Bukit Petaling pada Jumat (21/12/2018) sekira pukul 21.30 Wib,” terangnya.

Penangkapan bermula dari laporan warga Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Suka Bumi, Ujang Harmawan (29) Jumat (21/12/2018) sekira pukul 21.30 Wib.

“Pelapor mendapat laporan dari saksi Rifkianto bahwa besi galvanis siku tower SUTT di jalur transmisi line 150 KV Rengat – Pangkalan Kerinci ada yang hilang dengan jumlah lebih kurang 56 batang,” terangnya lagi.

Sehari setelah dilaporkan, atau sekitar pukul 08.00 Wib, Sabtu (22/12/2018) tim Reskrim Polsek Rengat Barat mendapatkan infomasi, bahwa pada sore Jum’at (21/12/2018) ada warga yang melihat ke 2 terlapor membawa besi galvanis siku dengan mengendarai sepeda motor di Desa Pematang Jaya sehingga  dilakukan penyelidikan.

“Unit Reskrim Polsek Rengat Barat bersama Babinkamtibmas Bripka Arif Sanjaya dan Brigadir Komaruddin  melakukan pencarian yang pada akhirnya ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Desa Pematang Jaya,” sambung Kapolsek.

Dari rumah tempat TSK dicokok Polisi sebanyak 41 batang besi galvanis siku disita. Sedangkan sisanya, menurut TSK sudah terjual.

“Kedua tersangka di amankan di Polsek Rengat Barat, Perkaranya sudah SPDP,” tutup Kapolsek.

Penulis: Ali Usman
Editor: Fauzi Lalea Saputra


RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments