Rabu, Januari 15, 2025
BerandaDaerahCegah Politik Uang, Caleg Ini Sebar Mata-Mata

Cegah Politik Uang, Caleg Ini Sebar Mata-Mata

BANGKINANG KOTA (auranews.id)- Defrizal, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra mengaku tak gentar bersaing dengan para kontestan lainya.

Dengan catatan semua kontestan bertarung dengan fair, jujur dan sesuai aturan main yang berlaku.

“Walau pun saya tidak sekaya caleg-caleg yang lain, tapi saya tidak gentar. Ayo main sehat. Jangan ada yang curang seperti Money Politic,” ujar Idef, kepada auranews.id, Selasa (11/12).

Defrizal menyebut musuh yang paling dia takutkan bukanlah caleg lain, tapi aksi-aksi melawan aturan seperti bagi-bagi sembako, maupun mungkin main duit untuk mencari suara.

“Kita sama-sama tau, seperti apa mainnya. Kalau adu gagasan, saya optimis bisa dapat melenggang ke Gedung Dewan Kampar,” ujar dia.

Untuk mengantisipasi suara di basisnya agar tidak melayang akibat ulah-ulah Money Politic, Defrizal mengaku punya cara jitu untuk menangkap oknum yang coba bermain curang dengan aksi ‘membeli’ suara.

“Saya banyak keluarga, kawan-kawan terutama di Kampung saya Batu bersurat, mereka akan saya tugaskan jadi mata-mata memantau siapa saja oknum caleg yang coba-coba main uang nanti,” beber Defrizal.

“Mata-mata saya ini, jika ada coba mengiming-iminginya uang atau barang, dia akan tangkap, dan menyerahkan bukti pemberian itu ke Gakkumdu, biar sang Caleg diproses, kalau nanti terbukti, kan dia bisa dihukum dan dicoret dari pencalegkan,” ungkap Defrizal.

Defrizal menyebut akan membiarkan oknum-oknum itu untuk masuk, karena mereka tidak mengetahui siapa warga yang akan jadi mata-matanya itu.

“Kita biarkan saja mereka masuk, kan mereka ndak tau yang mana mata-mata kita, pas dia main, kita tangkap, bukti-buktinya kita serahkan ke Gakkumdu,” tukas mantan aktivis ini.

Perlu diketahui, Money Politic atau Politik Uang merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pihak mana pun yang menjalankan praktik politik uang bisa dikenai sanksi. Sanksi yang dimaksud diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU No 10/2016. Dalam pasal tersebut disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Pelaku juga dikenai denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Tidak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenai sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.

Sekedar informasi, Defrizal adalah kader Gerindra Kampar yang telah mengikuti penggemblengan langsung oleh Tokoh Bangsa Prabowo Subianto di Hambalang Bogor setahun lalu. Saat ini Ia sibuk berkampanye untuk kemenangannya sekaligus untuk mengkampanyekan Calon Presiden Prabowo Subianto agar dapat mengalahkan pesaingnya Jokowidodo, Kader  Partai PDI P.

(AN)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments