Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaDaerahDPM-PTSP Kampar Sosialisasikan PP Nomor 24 Tahun 2018

DPM-PTSP Kampar Sosialisasikan PP Nomor 24 Tahun 2018

BANGKINANG KOTA (auranews.id)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar Sosialisasikan Peraturan Pemerintah  Nomor: 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bertempat di aula Stanum Bangkinang, Selasa (11/12/18).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri, MSi.

Sekretaris DPM-PTSP Kabupaten Kampar Marfizal Saputra, SE, MSi selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, dunia usaha dan aparatur pemerintah tentang perizinan penanaman modal secara online.

Peserta sosialisasi sebanyak 150 orang yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah, pelaku usaha dan investor yang ada di Kabupaten Kampar.

Narasumber berasal dari BKPM RI (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Budi Sutrisno (Kasubbid Sektor Tersier Deregulasi BKPM RI) dengan materi Kebijakan OSS  (Online Single Submission) PP 24 Tahun 2018. Kemudian dari DPM-PTSP Provinsi Riau Gerie Ismanto (Kasi Kebijakan dan Penyuluhan DPM-PTSP Provinsi Riau) dengan materi Teknis Kebijakan DPMPTSP Provinsi Riau dan  dari DPMPTSP Kabupaten Siak Teguh (Kasi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi)  dengan materi tata cara pelaksanaan aplikasi perizinan online yang ada di daerah.

Sementara itu Sekda Kabupaten Kampar Drs. Yusri, MSi saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa sistem yang diatur dalam PP ini merupakan pemangkasan proses perizinan yang panjang  sehingga proses perizinan semakin mudah dan  simple. “Kita ingin proses perizinan itu cepat dan mudah, dengan sistem online ini kita diberikan kemudahan,” ujarnya.

Disampaikan Yusri bahwa dalam   dua tahun terakhir iklim investasi di Kabupaten Kampar cukup menggairahkan. “Semoga dengan adanya regulasi  ini akan semakin memudahkan dunia usaha untuk berinvestasi”, ungkap Yusri.

Sementara itu salah seorang peserta Bowo humas  PT.  Raja Matras Sumatera yang bergerak dibidang poduksi springbed kepada wartawan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini DPMPTSP yang telah menggelar kegiatan sosialisasi ini karena dengan sosialisasi ini, mereka para pelaku usaha paham dengan sistem pelayanan perizinan secara online (elektronik).

Kemudian dengan adanya sistem pelayanan perizinan secara elektonik ini para investor dan pelaku usaha semakin mudah dalam mengurus perijinan di Kabupaten Kampar “Kami (pelaku usaha dan investor) sangat tertolong dengan sistem online  sehingga pengusaha dan investor  tidak bingung dan menunggu lama keluarnya ijin,”  ujarnya.

Namun demikian Bowo berharap setelah ada sosialisasi ini  dilakukan secara berkelanjutan. “Peserta sosialisasi  sekarang sangat terbatas dan belum semua pelaku usaha berkesempatan  ikut, maka perlu dilakukan sosialisasi berkelanjutan,”  harap Bowo.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan sukses. Saat sesi  diskusi para peserta aktif bertanya  terkait sistem perizinan dengan sistem online ini. (oni)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments