BANGKINANG KOTA (auranews.id)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bertempat di aula Stanum Bangkinang, Selasa (11/12/18).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri, MSi.
Sekretaris DPM-PTSP Kabupaten Kampar Marfizal Saputra, SE, MSi selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, dunia usaha dan aparatur pemerintah tentang perizinan penanaman modal secara online.
Peserta sosialisasi sebanyak 150 orang yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah, pelaku usaha dan investor yang ada di Kabupaten Kampar.
Narasumber berasal dari BKPM RI (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Budi Sutrisno (Kasubbid Sektor Tersier Deregulasi BKPM RI) dengan materi Kebijakan OSS (Online Single Submission) PP 24 Tahun 2018. Kemudian dari DPM-PTSP Provinsi Riau Gerie Ismanto (Kasi Kebijakan dan Penyuluhan DPM-PTSP Provinsi Riau) dengan materi Teknis Kebijakan DPMPTSP Provinsi Riau dan dari DPMPTSP Kabupaten Siak Teguh (Kasi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi) dengan materi tata cara pelaksanaan aplikasi perizinan online yang ada di daerah.
Sementara itu Sekda Kabupaten Kampar Drs. Yusri, MSi saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa sistem yang diatur dalam PP ini merupakan pemangkasan proses perizinan yang panjang sehingga proses perizinan semakin mudah dan simple. “Kita ingin proses perizinan itu cepat dan mudah, dengan sistem online ini kita diberikan kemudahan,” ujarnya.
Disampaikan Yusri bahwa dalam dua tahun terakhir iklim investasi di Kabupaten Kampar cukup menggairahkan. “Semoga dengan adanya regulasi ini akan semakin memudahkan dunia usaha untuk berinvestasi”, ungkap Yusri.
Sementara itu salah seorang peserta Bowo humas PT. Raja Matras Sumatera yang bergerak dibidang poduksi springbed kepada wartawan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini DPMPTSP yang telah menggelar kegiatan sosialisasi ini karena dengan sosialisasi ini, mereka para pelaku usaha paham dengan sistem pelayanan perizinan secara online (elektronik).
Kemudian dengan adanya sistem pelayanan perizinan secara elektonik ini para investor dan pelaku usaha semakin mudah dalam mengurus perijinan di Kabupaten Kampar “Kami (pelaku usaha dan investor) sangat tertolong dengan sistem online sehingga pengusaha dan investor tidak bingung dan menunggu lama keluarnya ijin,” ujarnya.
Namun demikian Bowo berharap setelah ada sosialisasi ini dilakukan secara berkelanjutan. “Peserta sosialisasi sekarang sangat terbatas dan belum semua pelaku usaha berkesempatan ikut, maka perlu dilakukan sosialisasi berkelanjutan,” harap Bowo.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan sukses. Saat sesi diskusi para peserta aktif bertanya terkait sistem perizinan dengan sistem online ini. (oni)