Kamis, Desember 12, 2024
BerandaDaerahAzmi Akui Usaha Galian C Miliknya Sudah Punya Izin, Kadis ESDM Bantah...

Azmi Akui Usaha Galian C Miliknya Sudah Punya Izin, Kadis ESDM Bantah Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Pertambangan

BATU BERSURAT(auranews.id) – Antara pengusaha galian C dan Dinas Pertambangan saling klaim, pasalnya Azmi yang merupakan salah satu pengusaha galian C di pinggir badan jalan Provinsi Riau di Kecamatan Koto Kampar Hulu tepatnya di Desa Tanjung mengakui sudah mengantongi izin dari provinsi.

“Usaha saya ini sudah punya izin, dan izin itu milik Andit, saya membayar kepada Andit karena izin dia yang saya pakai,” kata Azmi saat dikonfirmasi auranews.id melalui seluler pribadinya, Sabtu (1/12/2018) siang.

Menurut Azmi, ia bekerja sudah sesuai dengan aturan, bahkan banyak usaha galian c di Koto Kampar Hulu tidak mengantongi izin tapi tidak ada dipersoalkan.

“Jan usaho den ajo di tanyo Def, cubo tanyo sodo usaho galian c punyo Armen, Ro, Anai, dan sodo galian c di Koto Kampar Hulu jo XIII Koto Kampar ko, kalau den ajo wang tanyo balawan awak baduo dek di. (Jangan izin usaha saya saja kamu tanya Def, coba tanya izin usaha galian milik Armen, Ro, Anai dan seluruh galian c yang ada di kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu, kalau saya saja kamu tanya berarti kita berlawanan),” ancam Azmi.

Pengakuan Azmi lansung dimuntahkan oleh kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus. Melalui pesan singkat WhatsAppnya, ia mengakui belum pernah meluarkan izin pertambangan.

Menurutnya, sebelum mengeluarkan izin harus ada kajian analisis dari semua dampak.

“Sampai saat ini kita provinsi tidak ada mengeluarkan izin dan jika itu ijin kabupaten nanti kita cek dikantor sebab saya tidak hafal semuanya,” kata Agus.

Menurut Agus, seluruh izin berdasarkan RKB, biasanya akan dilihat kondisi dilapangan, kalau jarak tentu sesuai kondisi geografisnya seperti apa dan sampai saat ini tentu harus memperhatikan lingkungan.

“Kalau urusan boleh tidaknya itu bukan kewenangan ESDM, jika terkait lingkungan itu kewenangan KLH memberikan pertimbangannya kita juga tidak pernah memberikan ijin yg ada rekomendasi jika sesuai dengan kaidah pertambangan dan untuk DAS dan lain sebagainya sebagai salah satu pertimbangan bagi perizinan memberikan ijin tapi dari provinsi hingga saat ini kita belum ada mengeluarkan ijin,” tegas Agus.

Saat ditanya terkait ada izin usaha galian C, Agus menyarankan untuk menanya lansung kepada pihak terkait. “Coba saja langsung minta ke yang bersangkutan izinnya kalau memang ada, sebab di provinsi belum mengeluarkan, sebab RTRW dari kabupaten kota belum ada yang di sesuaikan dg RTRW provinsi,” tutup Agus. (DF)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments