BANGKINANG KOTA(AuraNews.id) – Pengurus Harian Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Kampar Periode 2018-2023 resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kampar dengan nomor 400-471/IX/2018 tentang Pembentukan Pengurus LPTQ Masa Bhakti 2018-2023.
H. Yurmailis Saruji selaku Ketua Harian LPTQ Kabupaten Kampar kepada AuraNews, Senin (05/11/2018) mengatakan,” dengan telah diterbitkannya SK Kepengurusan LPTQ Kabupaten Kampar semoga para pengurus dapat menjaga amanah berat yang telah dititipkan ini,” ungkapnya.

“Sinergitas antar semua pihak serta perhatian dari pemerhati ketilawahan semoga akan menjadikan lembaga ini sebagai lembaga yang dapat membina generasi muda yang Qur’ani,” harap Yurmailis Saruji.
Struktur Kepengurusan LPTQ Kabupaten Kampar Masa Bhakti 2018-2023
Pembina dan Penasehat : Bupati Kampar, Wakil Bupati Kampar, Ketua DPRD Kampar dan Ketua MUI Kabupaten Kampar.
Ketua Umum : Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Ketua I: Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Ketua II: Kakan Kemenag Kampar.
Ketua III: Kabag Kesra Setda Kampar
Ketua IV: Drs. H. Idris Thaher
Ketua Harian : H. Yurmailis Saruji
Sekretaris Umum : Kasi Bimas Islam Kemenag Kampar
Sekretaris I : H. Zulfaimar, M. AP
Sekretaris II : Hafizah, S.Pd
Bendahara : H. Dirhamsyah
Wakil Bendahara : Rayendra
Adapun Bidang-bidang di LPTQ Kampar, meliputi : Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Pembinaan dan Prestasi, Bidang Perhakiman, Bidang Pendanaan, Sarana dan Prasarana, Bidang Publikasi dan Dokumentasi.(***)

