BANGKINANG KOTA(AuraNews) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar memenuhi undangan dari DPRD Kabupaten Kampar terkait tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018, Senin (22/10/2018) siang.
Undangan tersebut sudah dua kali dipenuhi oleh Bawaslu Kabupaten Kampar pada hari Senin (15/10/2018) lalu, namun para Camat yang diundang oleh DPRD Kabupaten Kampar melalui Komisi I tidak seorang pun yang hadir sampai Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai.
Pada undangan pertama, pimpinan Bawaslu Kabupaten Kampar yang hadir terdiri dari Marhaliman, Amin Hidayat, Edwar dan Witrayeni. Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah tidak bisa hadir karena sedang mengikuti kegiatan dari Bawaslu RI.
Kali kedua undangan dilayangkan oleh Komisi I, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah hadir didampingi pimpinan Amin Hidayat, Edwar dan Witrayeni.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah menegaskan bahwa netralitas ASN sangat jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019, begitu juga tentang aturan lainnya yang mengatur tentang disiplin ASN dan tindak pidana juga sangat jelas.
“Pada moment ini, sesuai tugas dari Bawaslu dalam pengawasan pemilu 2019 lebih mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang berakibat dihukum penjara paling sedikit 1 Tahun dan bisa lebih berat lagi. Inilah salah satu langkah dan sebagai bentuk sosialisasi pencegahan, namun jika ada laporan dan masuk kategori pelanggaran maka akan tetap kami proses,” kata Syawir dengan tegas.
Kemudian, tampak sedikit kecewa dari Komisi I DPRD Kampar karena tingkat kehadiran para Camat sangat kurang karena harus diagendakan lagi kedepannya.(RF)