Kamis, Desember 12, 2024
BerandaDaerahDua Poktan di Kecamatan Kelayang Mengadu ke Komisi ll DPRD lnhu

Dua Poktan di Kecamatan Kelayang Mengadu ke Komisi ll DPRD lnhu

RENGAT(AuraNews.id) – Pengurus Dua Kelompok Tani (Poktan) yang ada di Desa Teluk Sejuah Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendatangi gedung DPRD lnhu di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Senin (22/10/2018).

Kedatangan Poktan Karya Bersama dan Sejahtera Tani tersebut untuk menyampaikan keluh kesah mereka terkait dana yang sudah masuk ke rekening namun tidak bisa dicairkan, di gedung DPRD lnhu mereka disambut oleh Komisi ll.

Dalam kesempatan itu, Suryadi Ketua Poktan Karya Bersama dan Jarno Ketua Poktan Sejahtera Tani sangat berharap dana tersebut bisa dicairkan demi kelancaran masyarakat dalam melaksanakan aktifitas bertani.

“Kita berharap agar dana bantuan tersebut bisa dicarkan agar dapat dilaksanakan berbagai kegiatan pertanian di desa Teluk Sejuah,” ujarnya.

Dijelaskannya, dengan dana tersebut rencananya akan dilaksanakan pembangunan Jalan Tani, Embung dan Irigasi.

“Adapun besar dana yang masuk ke rekening Poktan tersebut untuk Poktan Karya Bersama sebesar Rp80 juta dan untuk Poktan Sejahtera Tani sebesar Rp60 juta,” paparnya.

Menyikapi hal ini, Kordinator Komisi ll DPRD lnhu Adila Ansori memerintahkan kepada Komisi ll DPRD lnhu untuk memanggil dinas terkait guna menindak lanjuti masalah ini.

“Saya minta Komisi ll DPRD lnhu untuk memanggil dinas terkait dan menindak lanjuti masalah ini,” tegasnya.

Ketua Komisi ll DPRD lnhu Nofriadi SE menegaskan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti pengaduan Poktan tersebut dan akan melakukan sidak kelapangan.

“Kita jadwalkan besok, Selasa (23/10/2018) pukul 14.00 wib kita akan sidak kelapangan guna mengetahui lokasi Poktan tersebut,” terangnya.

Dirinya sangat menyesalkan hal ini, mengapa Poktan harus dipersulit, sedangkan dana tersebut sudah ada di rekening Poktan, harusnya dinas terkait segera mencairkan dana tersebut agar dapat dilaksanakan, pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disnakkan), Paino SP melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sapras) mengatakan bahwa proyek dana tersebut tidak bisa dicairkan.

“Sesuai aturan Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahap awalnya harus sudah selesai paling lambat bulan Agustus 2018 sedangkan dana baru masuk bulan September,” katanya.

Untuk menghindari terjadinya permasalahan tersebut diputuskan agar dana tersebut tidak digunakan, dan ditarik ke Kas Daerah, sedangkan kegiatan nya akan diusulkan kembali pada 2019, singkatnya. (Man)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments