ROKAN HULU(AuraNews) – Jajaran Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu membekuk pria berinisial DMS (37th) karena memiliki senjata api rakitan ilegal. Ia ditangkap di jalan Lintas Pasir Pengaraian-Dalu Dalu saat akan melarikan diri ke kebun karet milk warga Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (15/10/2018) pagi.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP M.Hasym Risahondua SIK M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono mengatakan, awalnya Aiptu Juller anggota Polsek Rambah Hilir di telepon oleh Personil Satlantas Polres Rohul yang menginformasikan bahwa telah terjadi tabrak lari yang dialami oleh Personil Polsek Tambusai, begitu mendapatkan informasi tersebut, beberapa personil Polsek Rambah Hilir mendadak melakukan razia di depan kantor Polsek Rambah Hilir
Tak berapa lama berselang tepatnya pada pukul 07.50 WIB mobil Merk Mitsubishi jenis L-300 Pickup mendadak berhenti berkisar jarak 200 meter dari Mapolsek.
“Karena dinilai mencurigakan kemudian anggota kepolisian mendekati mobil tersebut, melihat ada polisi yang datang, 2 orang yang berada di dalam mobil pun lari tunggang langgang ke dalam kebun karet dengan membawa tas sandang berwarna hitam,” ujar Nanang.
“Merasa aneh dengan gelagat kedua pria tersebut lalu personil Polsek Rambah Hilir melakukan pengejaran dengan dibantu oleh warga setempat, dalam aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan bandit jalanan di kebun karet tersebut pada jam 08.30 WIB, seorang dari dua bandit tersebut yang mengaku bernama Dwi Manunggal Sawiji, pria kelahiran Solo (Jawa Tengah) beralamat di RT 001 RW 006 Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak berhasil di bekuk aparat kepolisian dan selanjutnya digelandang ke Polsek Rambah Hilir,” imbuhnya.
“Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani di backup dari Tim Opsnal Polres Rohul langsung bergerak cepat untuk memburu dan melakukan penyisiran terhadap seorang pelaku lainnya yang sempat kabur, pada pukul 10.30 WIB, disana Tim berhasil menemukan sebuah tas warna hitam yang diduga milik tersangka DMS.
“Saat isi tas di periksa ditemukan satu pucuk senpi Rakitan ilegal jenis Revolver dengan 4 amunisi aktif dan satu pucuk senjata air softgun dan 10 butir peluru serta beberapa kunci T, dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa tas dan seluruh isinya adalah miliknya,” jelas Nanang.
Dalam kasus ini, Polisi masih memburu teman DMS dan telah mengamankan satu buah tas warna hitam merk zegari, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, 4 amunisi kaliber 38 dan satu buah senjata Air softgun beserta 10 butir pelurunya, 4 buah kunci letter T berikut 4 anak mata kuncinya, 3 buah obeng, 2 buah kunci L, satu helai masker, dan satu bungkus obat anti nyamuk soffel.
“Kini DMS dan barang buktinya telah diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akan di jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Alf/FDr)