PEKANBARU(AuraNews) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mulai memproses dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan 11 Bupati/Walikota se Riau pada pelaksanaan Deklarasi Dukungan kepada salah satu Capres/Cawapres yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau, pada Rabu (10/10/2018).
Langkah awal, Bawaslu Riau telah mengundang Ketua KPU Riau, Nurhamin. Nurhamin mendatangi kantor Bawaslu Riau dengan memakai batik bermotif. Nurhamin yang diundang Bawaslu sebagai Ketua KPU Riau terlihat mendatangi Kantor Bawaslu Riau jalan Adi Sucipto No. 284 (Komplek Transito) Pekanbaru sekira pukul 15.00 WIB, ia didampingi oleh Ilham Yasir, Komisioner KPU Riau.
Dalam permintaan keterangan tersebut, 4 orang anggota Bawaslu Riau terlihat menyambut Ketua KPU yang terdiri dari Ketua Rusidi Rusdan, didampingi oleh Anggota Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya dan Hasan, permintaan keterangan terlihat berlangsung akrab. Bertindak sebagai peminta keterangan adalah Gema Wahyu Adinata, selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau.
KPU Riau diberikan 36 Pertanyaan seputar kegiatan Deklarasi Dukungan oleh 11 Bupati/Walikota se Riau yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau, sebuah organisasi pendukung salah satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden RI pada pemilu 2019. Permintaan keterangan kepada Nurhamin dimaksudkan sebagai bahan dan referensi kajian nantinya di Sentra Gakkumdu Riau.
Naskah Deklarasi Dukungan mengatasnamakan Bupati/Walikota se-Riau memang sudah beredar di media dan publik Riau sejak Rabu, (10/10/2018) yang lalu.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, usai melakukan permintaan keterangan menjelaskan bahwa pihak Bawaslu Riau, akan sungguh sungguh bekerja untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau tidak.
“Dalam memproses dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah-langkah, sebagai tahap awal kita undang KPU Riau sebagai Penyelenggara Pemilu, nantinya kita juga akan menghadirkan beberapa pakar dan ahli,” jelas Rusidi.
Rusidi menambahkan, “Proses ini masih panjang. Nanti kita juga akan mengundang para ahli, baik ahli pidana, ahli tata-negara, dan juga Ombudsman RI perwakilan Riau. Hal ini untuk memastikan apakah fakta-fakta yang dikumpulkan dari Penyelenggara Pemilu, penyelenggara kegiatan dan 11 Bupati/Walikota tersebut melanggar atau tidak, apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak,” terang Rusidi.
Selain itu, dikatakan Rusidi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kita akan bahas bersama. Bila perlu, supaya kita tidak salah dalam mengambil keputusan, kita akan minta pendapat Hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta. Ini penting sebagai referensi dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Riau nantinya.
“Karena mereka kan sedang cuti kampanye, jadi kita akan memastikan kepada pihak berkompeten, terkait penanda-tanganan dukungan kepada Capres/Cawapres oleh Bupati/Walikota itu apakah secara Administrasi Negara itu dibenarkan atau tidak, apakah itu termasuk mal-administrasi atau tidak, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak, itulah gunanya kita berkonsultasi juga dengan Ombudsman RI perwakilan Riau,” kata Rusidi, Ahad (14/10/2018).
Dikatakan Rusidi, sebagaimana pasal 282 Undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu, menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
Dalam pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan “Pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” persoalannya mereka menanda tangani dan membacakan itu dalam masa cuti kampanye,” papar Rusidi.
“KPU sudah kita minta keterangan. Banyak pertanyaan yang kita ajukan ke KPU, selama 1 jam, seputar apakah kegiatan deklarasi termasuk kategori kampanye, dan pertanyaan lainnya. Hasilnya belum bisa kita sampaikan,” tuturnya.
“Sementara itu Jadwal Permintaan Keterangan dari pihak DPD Projo Riau dan Panitia Pelaksana akan dilakukan besok siang habis Zuhur, pada hari Rabu dan Kamis baru kita undang Bupati/Walikota yang menanda tangani dan hadir dalam deklarasi itu,” tutup Rusidi. (rls/FDr)