RENGAT(AuraNews.id) – Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Penyidik (Pidsus) Pidana Khusus Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu (lnhu) resmi melakukan penahanan terhadap, SMA (57), tersangka kasus korupsi Pungli (Pungutan Liar) program Prona (Proyek Operasi Agraria Nasional) dan Transmigrasi tahun 2016.
Begitu penahanan ditetapkan, tersangka yang merupakan salah seorang pejabat pada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Inhu itu, langsung digiring ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat di Pematang Reba.
“Selama 20 hari kedepan, tersangka kita titipkan di Rutan Kelas ll B Rengat,” kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus, Ostar Al Pansri SH, MH yang didampingi Kasi Intel Bambang Dwi Saputra SH MH, kepada AuraNews.id, Rabu (10/10/2018) di kantor Kejari Inhu.
Sebelumnya tersangka menolak untuk ditahan, namun setelah diberi pengertian dan disaksikan pihak keluarga dan kuasa hukumnya, tersangka akhirnya bersedia untuk ditahan.
“Penahanan ini sudah sesuai aturan dan SOP. Alasan kita melakukan penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti,” tegas Ostar.
Ditambahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar itu, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, tersangka itu diketahui melakukan pungutan uang untuk kepengurusan sertifikat pada program Prona.
“Besar pungutan yang dilakukan oleh tersangka itu berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah per persil sertifikat, dengan total mencapain Rp500 juta lebih,” terang Ostar.
Dijelaskanya juga bahwa SMA ditetapkan sebagai tersangka pada, 26 September 2018 lalu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupai jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tegasnya. (Man)