PEKANBARU(AuraNews) – Setelah melalui proses sidang secara maraton, laporan Syntia Dewi Ananta Shinta Dewi, Bakal calon DPD yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau karena dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) akhirnya diputus oleh Bawaslu Riau, Kamis (27/9/2018) malam.
Bawaslu Provinsi Riau menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan Syntia Dewi dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan pihak Terlapor KPU Provinsi Riau.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gema Wahyu Adinata, SH didampingi oleh Anggota Majelis Neil Antariksa, SH, MH dan H Amiruddin Sijaya, S.Pd, MM. yang berlangsung dari pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu Bawaslu Riau, Komplek Transito jalan Adi Sucipto no.284, Pekanbaru.
Sidang sempat diskors dengan alasan Majelis belum mencapai keputusan dalam pembahasan pleno dan dilanjutkan pada pukul 20.00 WiB.
Gema Wahyu Adinata Ketua Majelis membacakan semua pernyataan yang telah disampaikan baik dari pihak Pelapor, Terlapor, saksi-saksi hingga Ahli-ahli yang dalam sidang sebelumnya telah mereka sampaikan.
Majelis memutuskan, dari 6 uraian Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah Pelapor sampaikan diantaranya 5 laporan dinyatakan ‘Di Tolak’ dan 1 laporan dinyatakan ‘Di Terima’.
1 laporan yang diterima dan Majelis meminta pihak Terlapor yakni KPU Riau untuk melakukan Revisi Berita Acara hasil verifikasi yang telah dikeluarkan oleh Terlapor.
Ilham, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum mengatakan “Undang Undang nomor 7 Tahun 2017, memberikan ruang yang cukup besar kepada peserta yang merasa tidak puas terhadap proses penetapan daftar calon.
“Bagi kami KPU, ini kesempatan yang baik untuk menjelaskan kepada publik, ini loh proses yang kami lakukan,” terangnya.
Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis, Malik, LO sekaligus orang tua Syntia Dewi mengatakan akan melakukan upaya koreksi ke Bawaslu RI di Jakarta.
“Terkait dengan Putusan yang ‘Di Tolak’, kami akan mengupayakan koreksi kepada Bawaslu RI, sesuai dengan peraturan Bawaslu No 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran administratif Pemilihan umum. Pada intinya kami akan menyampaikan permintaan koreksi atas keputusan Bawaslu Provinsi Riau ini,” ujarnya.
Syntia Dewi mengamini pernyataan ayahnya, “Kalau memang ada yang perlu dikoreksi, kami akan mengajukan permintaan koreksi atas keputusan tersebut,” ungkapnya datar.
Ketua Majelis Sidang, Gema Wahyu Adinata mengatakan bahwa dari 6 uraian yang pelapor sampaikan 5 diantaranya “Bukanlah Pelanggaran Adminisitrasi Pemilu”. Putusan ini berdasarkan dari Bukti dan Fakta persidangan, dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap kepada semua Pihak agar dapat menerima putusan ini. Karena kami merasa putusan inilah yang seadil-adilnya,” harap Gema.
“Seluruh rangkaian proses pemilu mulai dari awal sampai akhir, ini bisa dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih. Apakah semua proses sudah berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur Pemilu itu sendiri, sehingga Pemilu yang berintegritas, luber, jurdil, sesuai dengan prinsip-prinsip profesional, berkepastian hukum dapat tercapai,” tegasnya. (***)