KAMPAR(AuraNews) – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kampar lakukan rapat paripurna secara marathon. Hal ini guna menggesa tengat waktu yang sudah kasib.
“APBD Perubahan tahun 2018 harus terselesaikan dan di sahkan paling lambat tanggal 30 September 2018,” ucap salah seorang anggota DPRD Kampar kepada awak media, Selasa (25/9/2018).

Jika sampai melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan Pemda Kampar bisa difinalti oleh Kementerian Dalam Negeri, ujarnya
Diketahui, pada Selasa (25/9/2018) pihak DPRD Kampar sudah mengagendakan beberapa acara rapat paripurna.
Pada pukul 09.00 WIB rapat paripurna dengan agenda penyampaian kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara anggaran perubahan APBD oleh pihak eksekutif. Namun baru bisa dilaksanakan pada pukul 15.10 WIB.
Kemudian dilanjutkan acara paripurna DPRD Kampar dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kampar terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2018
Hanya berselang 5 menit dilanjutkan kembali dengan acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kampar terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2018.
Kemudian dilakukan pembahasan oleh Banggar DPRD Kampar. Saat pembahasan sempat mati lampu namun dengan penerangan seadanya pembahasan tetap berlanjut dan berlangsung alot.
Hasil kesepakatan lalu dibawa kedalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan Banggar DPRD Kampar terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2018.(SY)

