Senin, Maret 17, 2025
BerandaDaerahBawaslu Riau Evaluasi Pengawasan Pilgubri 2018 Guna Persiapan Pemilu 2019

Bawaslu Riau Evaluasi Pengawasan Pilgubri 2018 Guna Persiapan Pemilu 2019

PEKANBARU(AuraNews) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dalam perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau dalam rangka pengawasan Pemilu 2019.

Acara ini diselenggarakan pada Selasa (18/9/2018) di Hotel Mutiara Merdeka, Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Rakor di buka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan pukul 09.00 WIB.

Dalam sambutannya Rusidi Rusdan berpesan agar setiap anggota Bawaslu dapat meningkatkan kualitas pengawasannya dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran di setiap tahapan perhelatan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 yang tahapannya sudah berlangsung saat ini.

Acara dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh para Ketua dan Anggota Bawaslu Riau serta Kepala Sekretariat sebagai narasumber.

Pada sesi materi sengketa pemilu, Rusidi menjelaskan arti dan definisi Sengketa Proses Pemilu, tujuan penegakan pemilu yang melalui sengketa adalah memastikan tindakan, prosesur, dan keputusan terkait pemilu taat hukum, hak pemilu dipenuhi, dilindungi, dan ditegakkan, serta memberikan jaminan adanya layanan untuk komplain bagi pihak yang haknya di langgar.

Sengketa pemilu memiliki dasar yang diatur dalam pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 PerBawaslu Nomor 18 Tahun 2018.

Tahapan penyelesaian sengketa pemilu terbagi menjadi 5 tahapan yaitu Penerimaan Permohonan, Verifikasi Formil dan Materil, Mediasi antara pemohon dan termohon, Ajudikasi (Persidangan), dan sidang Putusan.

66 Orang Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau dan Kepala Sekretariat menjadi peserta dalam acara ini. Acara rakor ini berakhir pada pukul 18.00 WIB. (***)


RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments