BANGKINANGKOTA(AuraNews) – Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan Tower menara telekomunikasi PT. Inti bangun Sejahtera (IBS) yang berlokasi di desa Rumbio, Kecamatan Kampar pada Rabu 5 September lalu.
Penghentian sementara ini dilakukan karena PT IBS melakukan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Kampar nomor 28 tahun 2009 tentang pelayanan perizinan dan rekomendasi usaha dan kegiatan bidang lingkungan hidup, Perda Kabupaten Kampar nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan peraturan Bupati Kampar nomor 4 tahun 2014 Jo nomor 27 tahun 2017 tentang pelimpahan wewenang perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Kampar.
“Hal ini kami lakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah berupa pemasangan garis Satpol PP dan disegel,” kata Kasatpol PP Kampar, Hambali melalui Kabid Penegakan Perda, Elfauzan, Senin (17/9/2018).
Elfauzan menambahkan, saat ini pembangunan Tower menara telekomunikasi tersebut belum memiliki izin yang lengkap seperti surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), bahkan IMB nya pun belum ada.
“Kami telah menyurati pihak perusahaan untuk melakukan pengurusan seluruh perizinannya, namun sampai saat ini belum ada itikad baik pihak perusahaan untuk melakukan pengurusan perizinan tersebut. Kami akan menyurati lagi perusahaan untuk melakukan pengurusan izin, kalau tetap tidak diindahkan akan dilaksanakan eksekusi atau pembongkaran oleh tim yustisi Kabupaten Kampar,” tegasnya.
Untuk itu, Elfauzan menghimbau kepada pelaku dunia usaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Kampar agar melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sebelum melakukan aktivitas usahanya.(NDs)
