Selasa, September 17, 2024
BerandaDaerahBawaslu Riau Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

Bawaslu Riau Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu

PEKANBARU(AuraNews) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar sidang Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Sidang di Pimpin oleh Ketua Majelis, Gema Wahyu Adinata dengan Anggota Majelis, Rusidi Rusdan dan Hasan bertempat ruang sidang Bawaslu Riau di jalan Adisucipto, Pekanbaru.

Sidang dimulai pada Jum’at (14/9/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, Pelapor dan Terlapor hadir dalam sidang ini. Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi (Pelapor) Salah seorang Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Riau merasa dilakukan tidak adil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau. Dasar putusan TMS yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau kepada dia, disebabkan karena pelapor masih berusia 20 tahun, 5 Bulan.

Pada Jum’at (7/9/2018), pelapor menyampaikan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau ke Bawaslu Provinsi Riau.

KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor disebabkan usia pelapor belum sampai 21 Tahun.

Gema Wahyu Adinata selaku Ketua Majelis Sidang membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan/putusan sidang.

Dalam kasus ini, Majelis memutuskan Laporan Pelanggaran Admisitrasi Pemilu diterima dan akan di Tindak Lanjuti dengan sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, (17/9/2018) bertempat di Ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru. (***)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments