PEKANBARU(AuraNews) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragriri Hulu (Inhu) putuskan 10 bacaleg masuk DCS setelah sebelumnya dicoret oleh KPU, putusan tersebut diambil dalam sidang pembacaan putusan dalam rangkaian sebagai dang ajudikasi Sengketa proses pemilu.
Dalam amar putusannya yang dibacakan Rabu (5/9/2018) kemaren, Bawaslu Kampar dan Indragiri Hulu memerintahkan agar KPU menerima dan memasukkan kembali 10 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Sebelumnya, 3 orang Bacaleg di Kabupaten Kampar, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar.
Salah satu bacaleg atas nama Sudirman dari Partai Perindo merupakan mantan pemakai narkoba dan pernah di pidana. Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan seperti publikasi diri kepada masyarakat melalui media cetak dan di tandatangani oleh Pimpinan Redaksi (Pimred).
Selain Sudirman, 2 orang Bacaleg lainnya Rahmadlis dan Drs.Samsuardi, M.Si dari partai yang berbeda juga dinyatakan MS dan dimasukkan kembali ke dalam DCS.
Selain di Kabupaten Kampar, 7 orang Bacaleg juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.
7 orang Bacaleg tersebut merupakan Bacaleg dari PKPI yaitu Catur Umar Usman, Tri Susanti, Mohammad Barkat, Yuka Arista, Sunatra Jahlin, Raja Zulhindra, SE, dan Yuridis, SP (Sekretaris PKPI).
Pasalnya mereka telah melakukan semua persyaratan yang diberikan KPU.
Pada Senin (20/8/2018), Bawaslu Kabupaten Inhu telah melakukan panggilan mediasi. Pada Kamis (23/8/2018), Bawaslu Inhu melakukan pemanggilan kedua untuk sidang pertama yaitu pembacaan dan jawaban pemohon dan termohon (KPU), sidang dilakukan pada Selasa (28/8/2018). Pada Kamis (30/8/2018) Sidang Pembuktian, pada Senin (3/9/2018) sidang Kesimpulan, dan pada Rabu (5/9/2018) Bawaslu Kabupaten Inhu mengeluarkan surat putusannya.
Dasar putusan Bawaslu dalam menetapkan 10 orang tersebut MS yakni berdasarkan UUD 45, UU No.7 tahun 2017 pasal 240, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbunyi “Mantan Narapidana berhak mencalonkan diri”.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa Putusan yang di buat Bawaslu Kabupaten Kampar dan Inhu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Bawaslu konsisten terhadap Undang-undang, bukan berarti Bawaslu pro terhadap koruptor, karena hanya putusan MK yang dapat mencabut hak pilih seseorang,” ujar Rusidi.
“Bawaslu tetap berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 45, Peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang tidak bisa mencabut hak seseorang dalam mencalonkan diri,” tegas Rusidi. (***)