BANGKINANG KOTA(AuraNews) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar mengelar sidang sengketa pemilu 2019 pada hari Rabu (29/08/2018) kemarin, bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan Letnan Boyak No 20, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Sidang sengketa pemilu ini dilayangkan oleh partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan partai Berkarya terkait tidak lolosnya bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar usai diumumkannya Daftar Caleg Sementara (DCS).
Selaku pemohon partai Perindo dan Berkarya mengajukan sengketa pemilu terkait nama Bacaleg yang mereka ajukan tidak diloloskan oleh KPU Kabupaten Kampar, karena keputusan tersebut mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kampar.
Sidang perdana sengketa pemilu partai Berkarya dan Perindo ini dipimpin Ketua Majelis Syawir Abdullah dan Anggota Witrayeni, Amin Hidayat pada hari Rabu dengan agenda pembacaan permohonan sengketa oleh partai Berkarya yang dibacakan Ketua DPC Suroto didampingi Sekretaris dan bacaleg yang tidak lolos.
Usai mendengarkan permohonan, majelis sidang mempersilahkan kepada pihak termohon yakni KPU Kabupaten Kampar untuk membacakan jawabannya dari apa yang dibacakan oleh pihak pemohon.
Usai pembacaan jawaban pihak termohon, ketua majelis sidang menyampaikan kepada kedua belah pihak bahwa sidang dilanjutkan hari Kamis (30/08/2018) dengan agenda mendengarkan pihak terkait dan pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon.
Sedangkan permohonan dari partai Perindo dibacakan oleh Ketua DPD Hafis Tohar didampingi Sekretaris, Bendahara dan staf bagian data. Usai dibacakannya permohonan, Ketua majelis mempersilahkan kepada pihak termohon untuk membacakan jawaban.
Adapun jawaban dari termohon oleh KPU Kabupaten Kampar dibacakan Ketua Yatarullah untuk bacalaeg yang tidak lolos atas nama Sudirman dan dilanjutkan oleh anggota Dahmizar untuk permohonan sengketa bacaleg Syamsuardi Ali.
Usai sidang sengketa ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar kemarin menyampaikab bahwa sidang sengketa yang diajukan oleh parpol Berkarya dan Perindo ini dikarenakan tidak diloloskannya bacaleg yang diajukan oleh KPU Kabupaten Kampar.
“Partai Berkarya dan Perindo telah mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu Kabupaten Kampar. Alhamdulillah sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dan mendengarkan jawaban dari pihak termohon KPU Kabupaten Kampar berjalan aman dan lancar,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah.
Sidang sengketa ini diikuti oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Kampar Marhaliman dan Edwar. Sedangkan selaku Sekretaris sidang adalah Yarno Arsyid yang juga Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar.
Tampak hadir juga dan mengikuti jalannya persidangan dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Yurnalis dan Fany Ariandi.(**)
