
INHU(AuraNews) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu merumahkan lebih kurang 800 orang lebih honorer yang selama ini bekerja pada dinas dan badan di lingkungan Pemkab Inhu. Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati Indragiri Hulu No 821/BKP2D/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018.
Instruksi tersebut dikeluarkan Bupati Inhu, H Yopi Arianto SE dengan mengingat pertimbangan dari penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sesuai dengan Peraturan Bupati IIndragiri Hulu No 8 tahun 2017 pasal 6 ayat 3 juga diterpkan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Serta memperhatikan tingkat kehadiran dan kepatuhan THL, maka diinstruksikan kepada OPD untuk merumahkan THL, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2018 hingga batas waktu yang tidk ditentukan. Tidak membayarkan segala bentuk penghasilan berupa gaji, honor ataupun tunjangan selama mereka dirumahkan.

Selain itu juga Bupati mengintruksikan agar OPD memastikan seluruh pelayanan di unit kerja tetap berjalan dan menyampaikan tembusan surat keputusan OPD untuk pemberian sangsi merumahkan kepada THL tersebut kepada Bupati Inhu melalui Sekretaris Daerah.
Sekda Inhu, Hendrizal MSi membenarkan adanya instruksi untuk merumahkan nama-nama yang terdaftar dalam instruksi Bupati Inhu.”Benar ada perumahan sejumlah THL di Pemkab Inhu. Harusnya mereka taat akan aturan yang sudah diterapkan, tegas Sekda.
Dijelaskan Sekda, hal tersebut dilakukan Bupati terkait pada minimnya disiplin PNS dan juga THL setiap harinya. Seperti mislnya diperintahkan untuk senam, mereka tidak melaksanakannya. Pada akhirnya Bupati mengambil tindakan tegas untuk merumahkan sementara para THL tersebut.
Puncak kemarahan Bupati diduga terjadi pada saat pelaksanaan senam pagi, Kamis (16/8) pagi. Dimana sat itu, orang noomor satu Inhu tersebut melihat bahwa peserta senam hanya sedikit, sehingga memancing amarahnya. Saat itu Bupati langsung memerintaahkn agarpagar ditutup dan menyerahkan absen kepada dirinya dan tidak membenarkan adanya absen susulan lagi.
Dikatakan Sekda, OPD juga diminta untuk menginventarisir para THL tersebut, jika memang sangat dibutuhkan tenaganya pada OPD bersngkutan, silahkan mengajukan nama-namanya. Namun tentunya akan ada proses yang harus dijalankan oleh mereka untuk aktif kembali sebagai THL dan semuanya tergantung pada kebijakan Bupati Inhu.
Disebutkannya juga, para ASN yaang juga terduga tidak menjalankan disiplin dengan baik, juga telah diberikan sangsi dengan memutasi mereka ke kecamatan yang ada di Inhu.”Ini peringatan bagi semuanya, tegas Sekda.(AN/MCr)

