
SIJUNJUNG (auranews)—Meski sudah banyak pengedar dan pemakai yang ditangkap, namun peredaran gelap Narkotika jenis Shabu tetap menjadi salah satu prioritas Kepolisian dalam penegakan hukum, termasuk Polres Sijunjung.
Kamis (15/10/2026) sekira pukul 15.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Shabu di Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Dua orang yang diduga pelaku yakni seorang pria inisial MI dan seorang perempuan muda inisial DP berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah tersebut.
Data yang diperoleh dari Humas Polres, penangkapan itu bermula dari keresahan warga yang melaporkan terkait seringnya di wilayah Muaro Takung, terutama di lokasi tersebut terlihat aktifitas penyalahgunaan narkoba jenis Shabu.
Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah yang dicurigai sebagai sarang peredaran Shabu.
Kasatresnarkoba Polres Sijunjung, AKP Amin Nurasyid SH, menjelaskan bahwa tersangka memang target operasi (TO) petugas. Saat penggerebekan, kata Kasat yang baru bertugas di Polres Sijunjung itu pria yang sudah jadi TO petugas berhasil ditemukan di lokasi.
“Saat petugas masuk ke rumah pelaku, didapati seorang laki-laki berinisial MI yang diduga kuat sebagai pengedar, sedang bersama seorang perempuan berinisial DP,” ungkap AKP Amin melalui Kasi Humas Polres AKP Syafrinaldi.
Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, petugas memanggil aparat nagari dan pemuda setempat untuk turut menyaksikan jalannya penggeledahan. Titik fokus pencarian dilakukan di kamar tempat tinggal pelaku.
“Ditemukanlah sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sebuah kotak di tempat tidur pelaku MI,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa
7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu siap edar. 1 paket menengah diduga narkotika jenis sabu. Serta 1 buah alat isap sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol air mineral.

Tersangka yang sudah jadi TO Sat Narkoba Polres Sijunjung saat digrebek di rumahnya di nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru.
Usai penggeledahan dan penyitaan barang bukti, MI dan DP langsung digelandang ke Mapolres Sijunjung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku diancam dengan hukuman berat. Mereka dapat dijerat menggunakan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (Ril)
