
SIJUNJUNG(auranews)–Diduga tengah konsumsi Sabu, seorang pemuda bernama Putra Egal, 23 ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Sijunjung, pada Kamis (17/9/2026) sekira pukul 21.30 WIB.
Warga Jorong Teratak Tangah Nagari Sumpur Kudus Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung itu ditangkap petugas saat berada di tepi jalan Jorong Calau Nagari Sumpur Kudus.
Berdasarkan LP/A/50/IX/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 17 September 2026, penangkapannya merupakan hasil informasi masyarakat yang menyebut seringnya wilayah tersebut terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Saat penangkapan ditemukan 2 (dua) buah potongan plastik kecil warna bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 (satu) buah botol minuman merek sprite ukuran kecil yang sudah dirakit menjadi alat hisap (bong), 1 (satu) unit sepeda motor merek SUPRA FIT warna Hitam putih tanpa nopol.
Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu. Selanjutnya personel Polres Sijunjung dan Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti narkotika.

Barang bukti milik Putra Egal warga Sumpur Kudus setelah diangkap Petugas
Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat. Kemudian kepemilikan Narkotika jenis Shabu diakui oleh tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH, menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan para pelaku, ” ujar AKP Syafwal, SH.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung. (Ril)
