Jakarta(auranews co.id)- Pj Bupati Kampar Dr.H.Kamsol.MM menghadiri acara Rapat Persiapan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) di Kantor Komisi Informasi Pusat Jakarta, Senin (20/3/2023).
Turut hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Ketua Komisi Informasi Pusat Donni Yusgiatoro, Komisioner Handoko Agung Saputro, Plt Sekretaris KIP Nunik Purwanti, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan dan Pengembangan Daerah Ardi Mardiansyah.S.Stp.M.Si, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Yuricho Erfil.S.Stp, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpiann Irwan AR dan seluruh anggota Kantor Komisi Informasi Pusat.
Pj Bupati Kampar Dr.H.Kamsol.MM Menjelaskan bahwa selaku Pj Bupati Kampar sangat mengapresiasi dengan di selenggarakannya Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) tahun 2023 pusatkan di Hotel Labersa Kabupaten Kampar dengan tema menyambut pemilu tahun 2024, kemaren saya bersama ketua sudah bertemu dengan Sekretaris Jendral (SEKJEN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan sudah menyampaikan ke Kemendagri RI dan mereka siap mengundang seluruh gubernur seluruh Indonesia, Bupati dan Walikota Se Indonesia.
Saya melihat laporan dari ketua kalau kita ingin mengundang Presiden atau Menteri maka yang harus datang minimal skala acara bersifat nasional atau peserta harus nasional tetapi kalau kita menghadirkan lokal saja contoh se Provinsi Riau yang datang minimal di bawah Menteri, Sekjen dan Dirjen.
Dengan berjalannya waktu kita harus mempersiapkan SK menjelang acara Hari Keterbukaan Informasi (HKI) , kalau SK dari pusat maka kami akan membentuk tim, kami yang ada di Kabupaten Kampar siap menunggu arahan karna ini adalah acara dari pusat, strategi nasional harus berkoodinasi dengan Kementrian untuk pelaksaan kegiatan ini agar kegiatan ini berjalan dengan lancar.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donni Yusgiatoro menyampaiakan saya mengucapkan berterima kasih atas Kabupaten Kampar sebagai tuan rumah di tahun 2023 atas pelaksanaan acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) tahun 2023.
Tujuan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) untuk memperingati lahirnya undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disahkan pada 30 April 2008.
Undang-undang ini mulai diimplementasikan di Indonesia pada 30 April 2010, dengan adanya undang-undang KIP, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola badan publik.
Badan publik merupakan lembaga negara dan badan lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri, mari kita menjalankan berkomitmen kuat untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan badan publik.
Lahirnya Undang –Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang ketebukaan Informasi Publik menandai adanya upaya dari Negara untuk memberikan pemenuhan Hak asasi manuasia dalam hal memperoleh Informasi Publik, untuk menandai itu pada Tanggal 30 April dijadikan sebagai Hari Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dan badan public dalam mewujudkan trasparansi dan keterbukaan akutanbilitasnya sehingga dalam setiap pelayanan informasi kepada masyarakat lebih response,cepat,tepat dan sederhana.(Adv)
