HomeDaerahBesok THR ASN dan PPPK Kampar Cair

Besok THR ASN dan PPPK Kampar Cair

BANGKINANG KOTA – Sebanyak 7777 Aparatur Sipil Negara(ASN) yang bertugas di lingkungan Pemda Kampar mulai pejabat eselon II, III, IV, fungsional dan staf serta 278 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak(P3K)akan menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) plus TPP 50 persen yang direncanakan cair mulai hari ini(Kamis) atau besok(Jumat).

Pembayaran THR itu juga diterima oleh Bupati,45 anggota DPRD Kampar yang mereka hanya mendapatkan gaji pokok,tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keauangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kampar, Edwar melalui kepala bidang perbendaharaan, Yandrianto menerangkan bahwa pembayaran THR itu berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara ,pensiunan,penerima pensiun serta Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ,pensiunan,penerima pensiun dan menerima tunjangan tahun 2002.”Hari ini(kamis) atau besok(Jumat) dananya sudah masuk ke rekening masing-masing,’ujarnya.

Yandrianto menjelaskan THR bagi 7777 ASN yang dibayarkan itu meliputi gaji pokok ,tunjangan jabatan, Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dengan rincian gaji pokok dengan total pembayaran Rp 29.493.241.800,tunjangan fungsional Rp 561.430,000,tunjangan fungsional Rp 2.266.785,000,tunjangan fungsional umum RP 284.500,000 dan tunjangan pengan dengan total Rp 1.687.820,520. “ASN Kampar itu 7777 terdairi dari 2415 golong IV dengan 1723 istri dengan 2577 anak, 4353 ASN golongan III dengan 3311 istri dan 5802 anak,971 ASN golongan II dengan 736 istri dan 1295 anak serta 38 golongan I dengan 30 istri dan 55 anak.

Jadi total ,THR untuk ASN -nya mencapai Rp 37,205,051,000 setelah dipotong PPH pasal 21 sebesar Rp 574,347,900
Sedangkan untuk 278 P3K dengan total pencairanya 1,065,960,800 terdiri dari gaji pokok dengan total Rp823,336,700, tunjangan istri Rp 64.238.020,tunjangan anak Rp 23.595.228,tunjangan fungsional Rp 85.676.000 serta tunjangan beras dengan total Rp 64.671.060.

”Tunjangan THR akan diterima penuh oleh ASN tanpa dipotong,’tegasnya.
Terkait dengan pembayaran TPP bagi ASN, Yandrianto belum bisa memastikanya karena belum mendapatkan izin dari kementrian Dalam Negeri.(***)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments