KAMPAR – Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melakukan silaturahmi dan berdiskusi dengan Insan Pers seputar hal yang terjadi di Kabupaten Kampar di Mapolres Kampar, Selasa (26/10/2021) siang.
Silaturahmi dengan Insan Pers ini merupakan yang kedua kalinya sejak AKBP Rido Purba menjabat sebagai Kapolres Kampar dalam kurun waktu tiga bulan sejak dilantik.
Diskusi yang penuh keseriusan namun tetap santai dan penuh ilmu pengetahuan terkait ilmu hukum ini sangat menarik untuk menambah wawasan para insan pers.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba yang didampingi Kasubbag Humas Polres Kampar AKP Deny Yusra berbicara gamblang terkait isu hangat yang terjadi di seputaran Kabupaten Kampar.
Tak ada jarak maupun batasan bagi insan pers untuk melakukan diskusi dengan Kapolres Kampar.
Terlihat beberapa insan pers melontarkan pertanyaan yang dipersilahkan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba.
Disitu juga dijelaskan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya untuk segera dicopot oleh Kapolri mengenai permasalahan Kopsa-M yang terbit dibeberapa media.
Selain menjelaskan kronologi kasus yang terjadi di Kopsa-M, Kapolres Kampar juga menerangkan tentang persoalan ia yang diberitakan arogan oleh oknum media saat kasus penemuan mayat di Kecamatan Siak Hulu.
Dalam pemberitaan disuatu media terkait kasus Kopsa-M, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba menerangkan bahwa tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian bukanlah seorang petani, melainkan seorang preman yang dipelintir seolah-olah petani.
Ditambah, proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut terjadi sebelum AKBP Rido Purba menjabat sebagai Kapolres Kampar.
“Kasus ini terjadi sebelum saya dilantik jadi Kapolres Kampar. Tidak ada sama sekali unsur kriminalisasi terhadap petani. Dua orang yang ditetapkan tersangka ini bukanlah petani, semua proses telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, maka mereka ditetapkan menjadi tersangka,” terang Kapolres Kampar AKBP Rido.
Kapolres juga menceritakan sedikit informasi terkait pengembangan proses kasus di Kopsa-M. Dalam kasus Kopsa-M tersebut, Polres Kampar menetapkan tersangka dengan pasal 170 KUHP terhadap HS dan kawan-kawan.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan Kapolres Kampar arogan, AKBP Rido Purba pun menjelaskan situasi yang terjadi.
Saat ia mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan identifikasi penemuan mayat di jalan Purwosari Ujung, Kecamatan Siak Hulu Kampar, Jumat, 22 Oktober 2021 malam, banyak ditemukan masyarakat yang datang menyaksikan di TKP.
Dan hal ini menurut Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, bisa merusak TKP sehingga membuat polisi sulit dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi.
“Waktu saya datang, TKP sudah dipenuhi masyarakat, padahal sudah dibubarkan oleh anggota saya Polsek Siak Hulu termasuk Babinsa agar TKP bersih. Tapi masyarakat masih banyak dan tidak juga bubar. Seketika langsung saya bubarkan, karena hal ini bisa merusak TKP yang akan membuat sulitnya pengungkapan kasus. Lalu tiba-tiba ada satu orang mengaku dari media untuk melakukan peliputan,” ucap Rido.
“Dikondisi itu, coba dibayangkan apakah saya harus dengan baik-baik membubarkan massa yang bisa merusak TKP sehingga menghilangkan bukti,” tanya Kapolres Kampar kepada insan pers yang berdiskusi.
“Semua ada aturan, ada SOP nya. Ada batasan yang harus kita ketahui,” bebernya.
Rido Purba pun membandingkan pengungkapan kasus pembunuhan yang baru-baru ini terjadi di Bangkinang.
Dimana, kurang dari 24 jam, polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
“Dalam 24 jam kami Polres Kampar berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan itu. Hal Ini terjadi karena TKP tidak rusak,” lugasnya.
Dari semua yang dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba ini, ia menantang ataupun mengajak insan pers agar membuat sesuatu hal yang berdasarkan riil, tidak opini, berimbang dan tidak tendesius untuk mengungkapkan kebenaran.
“Jadi ada tiga hal yang saya bebankan kepada semua teman-teman. Pertama, hal ini salah lalu dibiarkan kesalahan ini terjadi. Kedua, tau hal ini salah lalu ikut terlibat dalam kesalahan itu. Ketiga, tau itu salah, dan melakukan perbaikan dengan mengungkapkan kebenaran,” ajak Kapolres Kampar AKBP Rido.
Sementara itu, Ketua PWI Kampar Akhir Yani, SE yang turut hadir, mengajak semua wartawan yang hadir untuk mengetahui batasan dalam melakukan peliputan sebagaimana yang telah diatur pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Pers memang punya kebebasan dalam melakukan peliputan, akan tetapi kita juga harus menghormati ataupun menghargai privasi narasumber,” kata Akhir Yani.
Diskusi yang berjalan santai ini tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Diakhir diskusi, awak media melakukan sesi foto bersama Kapolres Kampar.(FLS)
