ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) – AP alias Andi (30th) Warga asal Palembang, pekerjaan kuli bangunan, berdomisili di Desa Menaming Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah dikediamannya usai menganiaya pemilik kebun pisang dengan menggunakan gergaji. Andi tak berkutik saat dijemput Polisi pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Andi diduga ketahuan mencuri pisang di kebun milik salah seorang warga bernama Suhelman (38 th) Kampung Kaiti 2 RT 01 RW 02 Desa Rambah Tengah Barat (RTB) Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Pelaku pencurian malah menghajar pemilik kebun menggunakan senjata tajam yaitu gergaji, Akibat perbuatan Pelaku tersebut Korban mengalami 4 liang luka bacok pada kepala dan tangan sehingga harus dirujuk ke rumah Sakit Daerah (RSUD), Senin (30/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, MH melalui Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp menjelaskan, Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 19.00 WIB, Awalnya Har dan War yang merupakan keluarga korban sedang berada di rumah lalu dia mendapat kabar dari Arapotan (ponakannya_red) bahwa Suhelman dibacok orang dan dirawat di Rumah Sakit, mendengar kabar duka tersebut kedua adik kandung korban langsung meluncur ke Rumah Sakit.
“Sesampainya di Rumah Sakit mereka melihat Suhelman (Abang Kandungnya_red) menderita empat luka bekas bacokan dan sedang dirawat intensif. Korban mengalami luka dibagian pergelangan tangan dan bahu sebelah kanan sebanyak 2 liang. Selain itu luka bacokan di kepala sebelah kiri serta bahu sebelah kiri sebanyak 2 liang. Atas peristiwa itu korban menderita luka berat dan tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari.”
“Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.” paparnya.
Berdasarkan Laporan tersebut Anggota Polsek Rambah yang dipimpin Kanit Reskrim Arif Rahman Daulay, SH langsung meluncur untuk melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku penganiayaan merupakan warga Desa Menaming Kecamatan Rambah. Selanjutnya Polisi langsung menuju Desa Menaming dan berkoordinasi dengan warga setempat untuk melakukan penangkapan,
“Anggota Polsek Rambah langsung menuju rumah Pelaku dan berhasil menangkap Pelaku, setelah dilakukan Interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya karena kepergok mencuri pisang di kebun milik Korban di Dusun Setia Baru Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah. Mendengar pengakuannya maka Polisi langsung membawa Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 buah Gergaji, 1 buah Karung, 1 buah sarung gergaji dan 1 unit sepeda motor F1ZR tanpa Nopol, ” tutupnya.(***/Alfian Top)
