HomeDaerahKPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPRD Kampar Periode 2014-2019

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPRD Kampar Periode 2014-2019

KAMPAR -(auranews.id)- Dikutip dari radarpekanbaru.com, terkait kasus pembangunan jembatan water Front city (WFC) yang dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 39,2 milyar, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Kampar, Oktober 2019. Tempat pemeriksaan masih belum dipastikan.

Saksi yang bakal dimintai keterangan antara lain anggota DPRD Kampar periode 2014-2019. Dari informasi yang dihimpun, ada puluhan anggota dewan yang bakal diperiksa sebagai saksi.

“Ketua banggar, unsur pimpinan dan para ketua komisi serta sejumlah anggota Badan Musyawarah (Banmus), termasuk salah seorang diantaranya bakal diperiksa anak mantan bupati Kampar,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (29/09/29) malam.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan waterfront city tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dikembangkan oleh KPK.

“Dalam proses penyidikan KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2019) lalu.

Kedua tersangka itu adalah Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Kemudian, I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

Keduanya diduga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek ini.

Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK telah memeriksa pimpinan DPRD Kampar periode 2009-2014 dan 2014-2019 dan sejumlah pihak terkait. (Syailan Yusuf)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments