KAMPAR(auranews.id) – Rapat Paripurna DPRD Kampar agenda penyampaian hasil laporan Pansus tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2018 tidak kuorum, rapat Paripurna ditunda selama 20 menit.
Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, S.Ag didampingi Wakil Ketua, Muhammad Faisal, ST dihadapan Anggota dan OPD yang hadir, dikarenakan tidak kuorum maka sesuai peraturan perundangan, sidang paripurna diskor selama 20 menit, kata Fikri saat memimpin sidang, Senin (8/7/2019).
“Saya minta kepada ketua Fraksi untuk menghubungi anggota”, kata Fikri sambil mengetuk palu dan jam menunjukkan pukul 17.09 WIB.
Sebelumnya, Kasubbag protokoler dan publikasi, Nurmansyah melaporkan, seusai peraturan perundangan dan tata tertib DPRD Kampar, rapat paripurna penyampaian hasil Pansus tentang RPP APBD Kampar tahun 2018, sekurang-kurangnya wajib dihadiri dua pertiga dari anggota DPRD Kampar.
Anggota DPRD Kampar berjumlah 45 orang sementara yang hadir hanya 20 orang Anggota Dewan. (Syailan Yusuf)
