KAMPAR (auranews.id) – Proses pemilihan Wakil Bupati Kampar sisa waktu 2017-2022. Panitia pemilih menunggu hasil kesepakatan 6 Parpol koalisi Kampar Maju Mengusung (KKM) 2 nama.
“Saat ini kami masih menunggu hasil musyawarah Parpol KKM,” ujar Ketua Panlih Wabub kampar, Repol S.Ag, Senin (29/4/2019)
Disampaikan Repol, Panlih memberikan waktu 15 hari kepada Parpol koalisi kampar maju mengerucutkan 2 nama terhitung pada 22 April 2019 lalu.
Diketahui, 6 Parpol koalisi kampar maju yakni, partai Golkar, Gerindra, PPP, Nasdem, PKS dan PKB.
Setelah disepakati 2 nama diserahkan kepada Bupati Kampar untuk mendapat persetujuan, kemudian dilakukan sidang paripurna DPRD. Sesuai tahapan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2019, terang Repol.
Pada tanggal 3 Juli 2019 berkas Wakil Bupati terpilih dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Riau untuk dikeluarkan surat keputusan, tambahnya.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala disetiap tahapan dan 2 nama Cawabub segera disepakati”, ujar Repol. (Syailan Yusuf)
