BANGKINANGKOTA(auranews) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar mengajak koperasi yang menjalankan kegiatan menghimpun dana dari anggota (simpanan) dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman agar mengurus Izin usaha simpan pinjam koperasinya.
“Kegiatan utama koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam/KSP atau Unit Simpan Pinjam/USP yang bergerak di bidang layanan keuangan bagi anggotanya wajib untuk mengurus izinnya,” ungkap Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal, S.STP, M.IP kepada media, Kamis (16/4/2026).
Adapun tujuan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi ini dijelaskan Refizal untuk memastikan kegiatan keuangan koperasi berjalan aman, legal, dan bertanggung jawab.
“Hal ini untuk memberikan legalitas usaha, agar koperasi dapat menjalankan kegiatan simpan pinjam secara sah sesuai peraturan. Kemudian untuk melindungi anggota koperasi, menjamin dana simpanan anggota aman dan tidak disalahgunakan,” ulasnya.
Selain itu kata Refizal, izin ini juga untuk mewujudkan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, sehingga setiap transaksi dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalaulah izin ini dilengkapi, tentunya bisa menjaga kesehatan dan stabilitas keuangan koperasi, operasional berjalan baik dan tidak merugikan anggota. Kemudian bisa mencegah praktik ilegal, menghindari koperasi abal-abal atau kegiatan seperti rentenir berkedok koperasi. Serta meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat, koperasi yang berizin lebih dipercaya dan profesional,” paparnya.
Melalui media, Refizal mengimbau kepada seluruh pengurus koperasi yang menjalankan kegiatan simpan pinjam agar segera mengurus izin usaha simpan pinjam secara resmi.
“Dengan memiliki izin resmi, koperasi akan lebih terpercaya, sehat, dan berkelanjutan dalam mendukung perekonomian anggota dan masyarakat. Mari kita wujudkan koperasi yang kuat dan berintegritas dengan mematuhi peraturan yang berlaku serta mengurus perizinan secara resmi,” pungkasnya.***
