KAMPAR(auranews)- Sehubungan dengan Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan 1 tahun 2026 tinggal 2 Hari lagi, DPMPTSP Kabupaten Kampar menghimbau para pelaku usaha untuk segera menyelesaikan LKPM nya.
“Waktu tinggal 2 hari lagi, ayo segera sampaikan LKPM secepatnya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Kampar Refizal,S.STP kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Laporan tersebut berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 mencakup kegiatan usaha bulan Januari sampai dengan Maret 2026.
LKPM wajib disampaikan dimulai tanggal 1 April 2026 paling lambat tanggal 15 April 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA).
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan skala usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan I.
Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Untuk penjelasan lebih lanjut terkait penyampaian LKPM, pelaku usaha dapat menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar atau melalui layanan Helpdesk OSS.****
