SIJUNJUNG, (auranews): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung menangkap tiga orang pria saat akan transaksiĀ narkotika jenis sabu.
Ketiga pria itu yakni, J, (39) warga Jorong Bukit Sabalah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, dan F, (29) warga Jorong Batu Ajung, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok serta CA, (39) merupakan warga Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru.

Dikatakan AKP Elfison, Ketiga pelaku ditangkap di tepi jalan, Jorong Pale, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung pada Kamis (7/8/2025) malam. Ketiganya diduga sedang bertransaksi jual beli Narkoba.


Ia menjelaskan, berbekal informasi warga itulah, petugas melakukan pemantauan di lokasi dan mencurigai tiga orang laki-laki yang diduga tengah melakukan transaksiĀ barang haram golongan I jenis sabu di tepi jalan.
āSetelah ketiga pelaku diamankan, kemudian kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa saksi dari warga ditemukan barang bukti satu paket sabu di atas tanah didekat motor tersangka yang diduga sengaja dibuang salah satu pelaku. Setelah dipastikan satu paket sabu itu milik mereka, maka ketiganya langsung kita bawa untuk proses lebih lanjut ke Polres Sijunjung,ā terang AKP Elpison secara tertulis pada Sabtu (9/8/2025).
Dikatakan Elpison,Ā dari hasilĀ interogasi terhadap para pelaku, selanjutnya dilakukan pengembangan ke daerah Lingge, tepatnya di Warung milik pelaku J.
Dari hasil penggeledahan di warung milik J itu kembali diperoleh barang bukti Sabu di dalam kamarnya. Garam ‘Cina itu disimpan pelaku didalam sebuah botol bekas minyak rambut merk Gatsby yang berjumlah 60 paket berukuran kecil siap jual.
āSaat penggeledahan dikedai milik J dengan disaksikan oleh masyarakat,Ā Kita kemudian berhasil menemukan barang bukti lagi milik Tersangka J sebanyak 60 paket kecil. Tersangka langsung mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu itu adalah miliknya,ā ucapnya.
Barang bukti yang telah diamankan petugas yakni, satu paket sabu ditemukan saat ketiga Pelaku diamankan di tepi jalan Jorong Pale, Nagari Pmatangpanjang. Kemudian 60 paket Sabu hasil penggeledahan di kedai pelaku J.
Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda 2 merk KLX berwarna kuning hitam, satu unit Handphone merk Evercross warna hitam,
satu helai uang pecahan Rp 100.000 dan 1 helai uang pecahan Rp 50.000.
Ketiga pelaku diganjar dengan PasalĀ 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hen Ocu)

